Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Rencana Pemerintah Kota Malang untuk menata ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan membentuk sejumlah dinas baru mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Malang. DPRD Kota Malang menegaskan langkah tersebut harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar penambahan struktur.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang wajib memilah secara cermat dinas mana yang benar-benar mendesak untuk dibentuk.
Amithya mencontohkan, “Kajian harus menyeluruh, jangan hanya sekadar membentuk. Misalnya pemadam kebakaran yang saat ini masih di bawah Satpol PP, jika dipisah akan lebih baik karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Amithya, prioritas utama dari restrukturisasi OPD adalah peningkatan kualitas layanan publik. Ia menjelaskan bahwa pembentukan dinas baru harus memiliki urgensi dan kebermanfaatan yang jelas bagi warga.
“Kalau memang mau, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran bisa jadi opsi karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembentukan dinas baru secara otomatis akan membutuhkan tambahan anggaran yang besar. Oleh karena itu, Pemkot Malang harus menghitung secara detail agar keberadaan dinas baru tidak justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Amithya menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam hal anggaran. “Catatan kami, jangan sampai pembentukan dinas hanya menambah beban belanja pegawai. Kalau tidak mampu, lebih baik jangan dipaksakan,” tegasnya. Ketua DPRD Kota Malang ini menambahkan setidaknya ada dua hal penting yang harus dipenuhi sebelum rencana tersebut berjalan, yaitu optimalisasi pelayanan dan kecukupan anggaran. Jika kedua hal ini bisa dipenuhi, barulah rencana tersebut dianggap layak.
DPRD Kota Malang sendiri memastikan akan terus mengawal seluruh proses pembahasan, mulai dari penyusunan peraturan, kajian, hingga arah kebijakan yang akan diambil. Dewan ingin memastikan bahwa rencana tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kota Malang.
Rencana penataan OPD ini sendiri mencakup sejumlah perubahan besar, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan dipisah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan dipecah menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Cipta Karya. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) juga akan dipecah menjadi tiga dinas, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Dinas Ekonomi Kreatif. Terakhir, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinsos-P3AP2KB) akan dipisah menjadi Dinas Sosial serta Dinas P3AP2KB.
Dengan restrukturisasi ini, DPRD Kota Malang menilai pemerintah kota Malang harus lebih berhati-hati agar tujuan memperkuat pelayanan tidak berbalik menjadi beban fiskal.
“Jangan hanya memikirkan struktur, tapi pikirkan juga dampaknya bagi pelayanan dan keuangan daerah,” pungkas Amithya. (Red)