MALANG, ADADIMALANG.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) kembali dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (14/7/2025). Agenda kali ini difokuskan pada penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sebelum nantinya masuk ke tahap pandangan umum fraksi dan pengesahan.

Juru Bicara Pansus, Ike Kisnawati, menyampaikan bahwa setelah melalui proses telaah, diskusi, dan pembahasan mendalam, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi penting terkait substansi ranperda tersebut.

“Dengan hadirnya Perda PUG, Pemkot Malang wajib menentukan indikator makro pelaksanaan PUG secara jelas dan terukur. Hal ini diperlukan agar capaian kebijakan bisa dievaluasi secara nyata, bukan sekadar formalitas,” ungkapnya.

Ike menyoroti bahwa pengaturan wewenang pemerintah kota dalam ranperda ini masih terlalu umum. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan.

Karena itu, ia menekankan agar penganggaran untuk PUG harus dijabarkan lebih detail, mulai dari mekanisme, sumber dana, hingga besaran yang disediakan. “Kalau tidak diatur rinci, bisa saja anggaran PUG tidak memadai. Ini celah yang harus ditutup sejak awal,” jelasnya.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan adanya tim pengawas khusus yang memiliki landasan hukum serta tugas dan kewenangan yang jelas. Tim ini diharapkan dapat memastikan evaluasi makro berjalan sesuai RPJMD maupun Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Ike menambahkan, pelaksanaan PUG tidak boleh lepas dari penyelesaian isu-isu lokal yang masih mendesak, seperti kemiskinan berbasis gender, kekerasan terhadap perempuan, ketimpangan ekonomi, hingga akses pendidikan dan kesehatan. Rekomendasi lain yang disampaikan Pansus adalah kewajiban pemerintah daerah memberikan sanksi administratif jika ada perangkat daerah yang abai menyusun Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Based Statement (GBS), atau tidak mengalokasikan anggaran yang responsif gender.

“Setelah perda ini disahkan, Pemkot Malang juga harus segera menerbitkan Peraturan Wali Kota. Ada banyak hal teknis yang perlu diatur lebih lanjut, mulai dari standar data gender, mekanisme pelaporan, pendanaan, hingga keterlibatan masyarakat,” tegas Ike. Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Perda PUG resmi disahkan.