Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika terhadap peraturan keimigrasian dan tata kelola mahasiswa asing di lingkungan kampus, Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian untuk Dosen dan Mahasiswa Asing hari Senin kemarin (27/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Direktur beserta jajaran pimpinan POLINEMA, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, serta perwakilan dari Kantor Urusan Internasional (KUI).
Agar mampu memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan para sivitas akademika POLINEMA, kegiatan kali ini menghadirkan Analis Keimigrasian Pertama yakni Helmi Nugroho Arifianto, SE., MM., dan M. Miftakhul Khayri Kusuma selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama dari Kantor Imigrasi Malang.
Dalam sambutannya, Direktur POLINEMA Ir. Supriatna Adhisuwignjo,ST., MT., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi keimigrasian yang dilakukan kali ini menjadi bagian dari upaya POLINEMA untuk memperkuat tata kelola internasional. Hal tersebut perlu dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa asing dan program kerja sama luar negeri.
“Pemahaman terhadap regulasi agar seluruh kegiatan internasional di POLINEMA tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku adalah suatu hal yang penting,” ungkap Direktur POLINEMA.

Sementara itu dalam paparannya, Helmi Nugroho Arifianto menjelaskan dasar hukum dan klasifikasi visa bagi mahasiswa dan dosen asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Helmi, kampus memiliki peran sebagai penjamin utama atas keberadaan dan aktivitas mahasiswa asing, sehingga wajib melaporkan setiap perubahan data, alamat, atau kegiatan.
“Juga harus dipahami tentang jenis-jenis visa seperti C10 untuk narasumber seminar, C22 untuk magang, dan E-series untuk izin tinggal terbatas bagi dosen atau tenaga ahli,” ungkap Helmi Nugroho Arifianto.
Sementara itu, narasumber lainnya dari Kantor Imigrasi Malang yakni M. Miftakhul Khayri Kusuma menekankan pentingnya mitigasi risiko dan pengawasan terhadap mahasiswa asing, terutama yang berasal dari negara dengan potensi konflik. Ia juga menyoroti perlunya kampus untuk memperkuat pengawasan, menyediakan asrama terpusat bagi mahasiswa asing, serta memastikan kegiatan magang atau pengabdian masyarakat mereka sesuai dengan izin belajar dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi keimigrasian tersebut, POLINEMA bersama Kantor Imigrasi Malang sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam bentuk pembentukan tim koordinasi dan penyusunan pedoman internal terkait tata kelola mahasiswa asing. Selain itu, KUI POLINEMA akan memperbarui data mahasiswa asing secara berkala dan memberikan pelatihan bagi dosen pembimbing agar lebih memahami aturan keimigrasian. (Red)
