Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang kembali diperkuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggandeng Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk terlibat langsung dalam pencegahan dan pelaporan praktik penjualan rokok ilegal di wilayah masing-masing.
Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Hotel Aliante, Rabu pagi (05/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung atas kolaborasi Pemkot Malang, Bea Cukai dan aparat penegak hukum, dengan fokus memberikan pemahaman hukum terkait cukai serta mendorong anggota Satlinmas menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa pelibatan Satlinmas adalah langkah strategis karena tugas mereka bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.
“Satlinmas memiliki tiga fungsi besar yakni menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan anggota Satlinmas sangat mungkin menemukan indikasi peredaran rokok ilegal saat bertugas.
“Misalnya, saat terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian, mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan informasi kepada petugas terkait,” tambahnya.

Saat ini jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang mencapai sekitar 4.200 orang. Dengan sebaran yang menjangkau hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, Satlinmas diharapkan menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran produk tembakau tanpa izin resmi.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai definisi, manfaat, ciri, dan sanksi hukum terkait rokok ilegal. Beberapa ciri yang perlu diwaspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau harga yang dijual jauh di bawah pasaran.
Selain Kepala Satpol PP, kegiatan turut menghadirkan anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang Edwin Gama Pradana, S.H, dan perwakilan Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani sebagai narasumber. Mereka memaparkan regulasi, mekanisme penegakan hukum, dan peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Heru Mulyono, kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal adalah kolaborasi lintas sektor.
“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (Red)
