Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Rencana pelibatan TNI dalam menangani terorisme lewat Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) menjadi topik bahasan diskusi publik yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) pagi hari tadi, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan yang diikuti ratusan orang ini bekerjasama dengan lembaga Imparsial dan menghadirkan enpat narasumber kegiatan antara lain Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Dosen Pidana FH UB Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D., Dosen Ilmu Politik FISIP UB Arief Setiawan, S.IP., MPS., serta Akhol Firdaus dari lembaga C-Mars.

Dari pelaksanaan diskusi teraebut, ke empat pakar di bidang yang berbeda ini justru memberikan “lampu kuning” rencana Ranperpres tersebut, karena draf ranperpres tersebut dinilai berpotensi menjadi ancaman baru bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Berikut ulasan poin-poin penting dari ke empat pakar selama pelaksanaan diskusi publik pagi tadi.

Militer Bukan Penegak Hukum Sipil
Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, membuka diskusi dengan peringatan keras. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara cara kerja Polisi dan TNI. Polisi bekerja dalam kerangka Criminal Justice System (sistem peradilan pidana), sedangkan TNI dilatih dengan War Model (model perang).

“Militer dilatih untuk melumpuhkan musuh, bukan melakukan penegakan hukum yang mengedepankan pembuktian di pengadilan,” ujar Ardi.

Ardi khawatir, jika TNI diberi wewenang menindak langsung maka dapat membuat prinsip due process of law atau hak seseorang untuk diadili secara adil bisa hilang begitu saja.

Risiko “Pasal Karet” dan Operasi Intelijen
Salah satu yang paling disorot dalam Ranperpres ini adalah Pasal 2 ayat 2 tentang fungsi “Penangkalan”. Istilah ini dinilai sangat luas dan “karet”. Penangkalan mencakup operasi intelijen hingga operasi teritorial yang batasannya tidak jelas.

Milda Istiqomah selaku Dosen Hukum Universitas Brawijaya menyoroti risiko extra judicial killings atau penembakan tanpa proses pengadilan.

“Saat ini saja, status ‘terduga’ sering disalahgunakan. Jika TNI masuk dengan kewenangan intelijen dan penindakan tanpa hukum acara yang jelas, siapa yang akan mengontrol mereka?,” tanyanya retoris.

Membangkitkan Trauma Dwi Fungsi
Kekhawatiran akan kembalinya peran militer di ranah sipil juga disampaikan oleh Arief Setiawan yang merupalan Dosen FISIP UB dan Akhol Firdaus dari lembaga C-Mars. Mereka melihat adanya tren normalisasi militer dalam jabatan-jabatan strategis pemerintahan saat ini.

Arief mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam terorisme melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus memiliki kendali politik yang ketat dari DPR dan Presiden.

“Tanpa kontrol, kita seolah membuka pintu gerbang menuju militerisme dan potensi kembalinya Dwi Fungsi ABRI yang sudah susah payah kita hapuskan di masa reformasi,” tegas Arief.

Akar Masalah: Politik dan Agama
Diskusi juga menyentuh sisi sosiologis terorisme. Akhol Firdaus menjelaskan bahwa terorisme sering kali bermula dari radikalisme politik yang dibungkus agama. Menghadapi masalah yang kompleks ini dengan pendekatan militer yang kaku dianggap bukan solusi yang tepat.

Negara harus hati-hati agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap agama, namun tetap tegas pada aksi kekerasan. Pendekatan yang lebih humanis dan preventif justru dianggap lebih efektif daripada sekadar pamer kekuatan senjata di ranah sipil.

Para pakar dalam diskusi tersebut berharap Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan Ranperpres tersebut. Para narasumber bersepakat bahwa keamanan nasional memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan HAM dan demokrasi. Pelibatan TNI seharusnya diatur secara transparan melalui Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan Presiden yang pembahasannya minim pengawasan publik. (Red)