Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Keberhasilan Pemerintah Kota Malang dalam mengelola pendapatan sektor pajak mendapat apresiasi dari lembaga legislatif kota Malang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah kota Malang mampu merealisasikan pendapatan pajak daerah tahun 2025 hingga Rp890.205.722.906,61 atau setara dengan 103 persen dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji memberikan apresiasi atas kinerja Bapenda yang berhasil melampaui target pajak daerah yang ditetapkan. Namun, dia menekankan bahwa angka besar tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah cepat puas karena masih ada beberapa catatan penting yang harus segera dibenahi agar pendapatan daerah semakin optimal.

“Capaian total tersebut tidak boleh menutupi fakta masih adanya tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai 100 persen. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar optimalisasi pajak tidak timpang dan potensi pendapatan daerah bisa digali secara lebih merata,” tegas Bayu.

Sebagai langkah konkret ke depan, Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti pentingnya penambahan unit e-tax bagi para wajib pajak dimana rencananya akan ada tambahan sekitar 1.000 unit alat perekam transaksi elektronik (E-Tax) tersebut. Bayu menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara sungguh sungguh untuk menjamin transparansi dan mencegah kebocoran anggaran.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi harus dibarengi dengan kualitas manusia yang mengoperasikannya. Digitalisasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan tentang bagaimana sistem tersebut dikelola secara profesional.

“Penguatan sistem digital ini harus diiringi dengan penambahan personel yang kompeten dan profesional karena tanpa dukungan sumber daya manusia yang memadai, maka pemasangan e-tax dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal dan hanya menjadi pemenuhan target administratif semata,” ungkap Bayu.

Urgensi penguatan pajak daerah ini semakin terasa mengingat adanya kebijakan pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Kondisi ini menuntut Kota Malang untuk lebih mandiri secara finansial. Pajak daerah kini menjadi tumpuan utama dalam menjaga napas pembangunan di kota pendidikan ini.

Bayu menjelaskan bahwa pajak daerah akan menjadi tulang punggung APBD Kota Malang pada tahun 2026. Ketergantungan pada dana pusat yang semakin berkurang memaksa daerah untuk lebih kreatif dan disiplin dalam mengelola pendapatan asli daerah agar tetap berkelanjutan.

“Oleh karena itu, DPRD berkomitmen mengawal kebijakan pendapatan daerah agar semakin kuat, adil, dan berkelanjutan demi menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Malang ini,” tegas Bayu Rekso Aji.

Dengan pengawasan ketat dari legislatif dan inovasi sistem dari eksekutif, diharapkan kemandirian fiskal Kota Malang dapat terwujud secara stabil pada tahun tahun mendatang untuk kesejahteraan masyarakat luas. (Red)