Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Rencana penataan kabel udara (ducting) di Kota Malang diperkirakan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Salah satu kendala utama adalah belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur penataan kabel milik berbagai provider di wilayah kota.
Akibatnya, proyek penataan kabel yang sebelumnya diharapkan segera berjalan kemungkinan baru dapat direalisasikan pada 2027 mendatang setelah aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya selesai disusun.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, tanpa regulasi yang jelas para penyedia layanan telekomunikasi cenderung akan enggan melakukan penataan kabel miliknya. Terlebih proses penataan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar.
Menurutnya, jika aturan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), maka seluruh provider wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak ada perda yang mengaturnya maka antara Pemkot dan provider akan kucing-kucingan terus. Hal ini terjadi sejak rencana penataan beberapa tahun lalu,” jelas Dito.

Dito menambahkan, pembahasan Perda penataan kabel ducting direncanakan mulai berjalan pada 2026, dimana pada tahap awal akan diawali dengan pembahasan naskah akademik bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, pembahasan detail aturan ditargetkan berlangsung pada 2027 sekaligus mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan.
“Kami akan dorong Perda penataan kabel menjadi prioritas pengesahan tahun 2027,” ungkap Dito.
Meski regulasi masih dalam proses pembahasan, DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota Malang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan langkah awal di lapangan. Beberapa persiapan dinilai bisa mulai dilakukan sejak saat ini. Di antaranya melakukan identifikasi terhadap provider yang beroperasi di Kota Malang, mengecek dokumen perizinan, hingga meminta penyedia layanan untuk merapikan kabel yang menjuntai di sejumlah titik kota.
Menurut Dito, kondisi kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penataan kabel tidak bisa menunggu hingga regulasi selesai karena kondisi di lapangan sudah mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Dito.
Sementara itu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pemerintah kota akan mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut. Ia telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera memulai pembahasan naskah akademik sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah.
“Tahapan saat ini selain kami berkomunikasi dengan provider, kami juga melakukan persiapan pembahasan perda karena penataan tidak dapat dilaksanakan tanpa regulasi yang jelas,” ungkap Wahyu Hidayat.
Dengan adanya regulasi yang jelas nantinya, penataan kabel udara di Kota Malang diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur sehingga selain meningkatkan keamanan masyarakat juga mampu memperbaiki tata ruang dan estetika kota. (Red)
