Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Penataan kabel udara yang dinilai semakin semrawut di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Selain berpotensi mengganggu keamanan, kondisi tersebut juga dianggap merusak estetika kota yang dikenal sebagai destinasi wisata dan kota pendidikan.
Solusi penataan kabel melalui sistem bawah tanah atau ducting pun mulai didorong berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP, M.AP., menilai langkah konkret perlu segera diambil meskipun regulasi daerah belum tersedia.
“Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan kabel di bawah tanah (ducting) memang di tahun 2026 belum masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan baru akan diusulkan masuk di Propemperda di 2027 mendatang. Di tahun 2026 ini perlu dimintakan naskah akademiknya sebelum nanti masuk Propemperda,” jelas Dito Arief.
Menurutnya, proses pembentukan Peraturan Daerah masih membutuhkan waktu. Karena itu, Komisi C mendorong agar Pemerintah Kota Malang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai langkah awal.
“Karena di beberapa kota juga sama, sambil menunggu pembahasan Perda mereka menggunakan Perwal terlebih dahulu. Ini bisa dilihat di Jakarta, Semarang, Bandung pun juga begitu awalnya perwal,” ungkapnya.
Dito mengakui, dari sisi kekuatan hukum, Perda memiliki daya ikat yang lebih kuat. Namun, dalam kondisi saat ini, kekosongan regulasi dinilai perlu segera diisi agar penataan kabel dapat mulai berjalan.

“Diakui Dito dari kekuatan hukum Perda memang lebih kuat karena memiliki sifat memaksa, namun kekosongan regulasi tersebut dapat diisi dulu dengan menghadirkan Perwal. Penataan kabel ini kan sebetulnya bisa juga dilakukan secara persuasif ya,” jelasnya.
Selain mendorong penerbitan Perwal, Komisi C juga membuka opsi penerapan ducting secara bertahap. Untuk wilayah yang memungkinkan, kabel dapat ditanam di bawah tanah. Sementara di kawasan yang tidak memungkinkan, penggunaan satu tiang bersama untuk beberapa provider dinilai bisa menjadi alternatif.
Di sisi lain, Dito juga menyoroti banyaknya kabel tidak terpakai yang masih menggantung di udara. Ia meminta Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penertiban, termasuk meminta provider merapikan atau mengambil kembali kabel yang sudah tidak digunakan. (A.Y)
