Kota Malang | ADADIMALANG.COM — DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung pagi tadi, Rabu (08/04/2026).
Dalam laporan resminya, Juru Bicara Pansus Ranperda Bangunan Gedung, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP, M.AP., menegaskan bahwa regulasi tentang Bangunan Gedung dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Malang.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Bangunan Gedung merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang sebenarnya sudah cukup rinci. Namun, Pemerintah Kota Malang menilai perlu adanya penguatan dalam bentuk Perda agar lebih kontekstual dan operasional di tingkat daerah.
Perda tersebut akan menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sekaligus mengatur berbagai aspek mulai dari perizinan hingga potensi pendapatan daerah.
“Jadi Perda bangunan gedung ini sebagai landasan, ada beberapa prinsip-prinsip untuk melindungi bangunan gedung. Kemudian ada aspek yang mengatur seperti penyelenggaraan bangunan gedung, kemudian termasuk aspek ekonomi juga baik secara perizinannya maupun juga potensi PAD yang bisa didapatkan dari penyelenggaraan bangunan gedung baik dari retribusinya maupun yang mungkin jadi terobosan di Kota Malang, termasuk ada sanksi administrasi,” jelas Dito.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan sanksi administratif bagi bangunan yang melanggar aturan. Sanksi tersebut berupa denda yang dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang.
“Jadi pengenaan sanksi kepada bangunan gedung yang melanggar berupa denda, dan itu bisa masuk dalam PAD. ini Jadi beberapa kota sudah melakukan itu dan saya kira ini satu terobosan yang kita lakukan di Kota Malang juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dito menekankan bahwa Perda ini akan memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, khususnya dalam penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang maupun fungsi.
“Yang menjadi poin penting adalah dengan adanya Perda Bangunan Gedung ini, bangunan-bangunan yang berada di atas tanah, di atas air, termasuk khususnya di PSU yang itu menjadi sumber masalah di Kota Malang seperti macet, ketertiban umum, banjir dan lain sebagainya akan dapat lebih ditertibkan lagi,” ujarnya.
Pria alumni Universitas Brawijaya ini menambahkan, keberadaan Perda Bangunan Gedung dinilai akan memperkuat legitimasi Pemerintah Kota Malang dalam melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar, termasuk yang berdiri di atas prasarana, sarana, dan fasilitas umum. (A.Y)
