Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya di lapangan. Meski demikian, ia menegaskan program tersebut tetap harus dijalankan karena telah menjadi program strategis nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurut Suryadi, MBG merupakan program pemerintah pusat yang memiliki tujuan jelas dan telah menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban mendukung pelaksanaannya.

“Saya kira program MBG itu bagian dari program yang sudah jelas arahnya, jelas tujuannya, dan niatnya juga bagus. Program ini sudah masuk dalam RPJMN, sehingga di daerah mau tidak mau dan suka tidak suka harus dilaksanakan,” ujarnya.

Meski mendukung keberlanjutan program tersebut, Suryadi menilai evaluasi tetap diperlukan mengingat MBG menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.

Ia menegaskan evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk tata kelola, mekanisme pelaksanaan, hingga efektivitas penyaluran manfaat kepada sasaran yang tepat.

“Kalau MBG dihentikan saya kira tidak mungkin. Namun evaluasi dari hulu sampai hilir harus dilakukan karena ini menyangkut hajat orang banyak dan penggunaan APBN,” katanya.

Suryadi menjelaskan pelaksanaan MBG di daerah selama ini telah mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, ruang gerak pemerintah daerah dalam menentukan skema pelaksanaan program relatif terbatas.

Menurutnya, berbagai usulan seperti pemanfaatan kantin sekolah sebagai lokasi penyediaan makanan tetap memerlukan kajian mendalam, terutama terkait pemenuhan standar gizi yang harus ditentukan oleh tenaga ahli.

Ia juga menyoroti pentingnya kajian lebih lanjut mengenai sasaran penerima manfaat program. Berdasarkan sejumlah forum diskusi yang diikutinya, kebutuhan intervensi gizi dinilai paling penting pada kelompok usia dini.

“Maka yang perlu terus dipertajam adalah kajian dan studi sehingga penerima manfaat MBG benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Terkait pengawasan program, Suryadi menyebut Pemerintah Kota Malang telah membentuk Satgas MBG yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah masih terbatas.

Hal itu menyusul adanya sejumlah kasus SPPG yang disuspend karena belum memenuhi persyaratan, termasuk terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Di daerah sebetulnya hanya mengawasi. Untuk menentukan sanksi atau suspend, kewenangannya tidak terlalu kuat karena seluruh sistem dan perangkatnya berasal dari pusat,” katanya.

Suryadi menambahkan rekrutmen tenaga pendukung MBG, mulai dari kepala dapur, ahli gizi hingga pendamping lapangan, dilakukan berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan melalui proses seleksi pemerintah daerah.

Karena itu, ia mendorong adanya keterlibatan lebih besar dari pemerintah daerah, terutama dalam penentuan lokasi dapur MBG agar selaras dengan sebaran penerima manfaat. (Ftm/A.Y)