Kota Malang – Pada buku “Manajemen Pelayanan Publik” yang dibuat oleh Hayat ini menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam pemerintahan. Dan penyelenggaraan pemerintahan dikatakan baik jika pelayanan publik dilakukam dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat. Pada bagian latar belakang ini penulis menjelaskan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 1 ayat (1) bahwa pelayanan public adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggaraan public, yang dipertegas pula dalam ayat (7), bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Maka dari itu, Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan penegasan bahwa Pemerintah harus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Disisi lain, Pemerintah juga mempunyai tantangan yakni Pemerintah harus menyediakan sarana prasarana yang memadai dan penyediaan sumber daya aparatur yang kompeten dan berkualitas sebagai syarat untuk menjalankan pelayanan publik yang prima.

Manajemen publik menurut Overman (dalam Keban, 2004; Safroni, 2012) adalah studi interdisipliner dari aspek-aspek umum organisasi dan merupakan gabungan antara fungsi manajemen, yaitu planning, organizing, dan controlling dengan sumber daya manusia, keuangan, fisik, informasi dan politik. Dari proses manajemen tersebut  akan berdampak kepada kinerja aparatur. Apakan manajemen yang dilakukan sudah baik atau tidak. Hal itu kembali kepada pemimpinnya. Secara prinsip manajemen dilakukan oleh pemimpinnya secara prinsip manajemen dilakukan oleh pemimpin yang ditujukan kepada aparatur dalam penyelenggaraan organisasi.

Bentuk pemberian yang dilakukan oleh aparatur pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan adalah bagian dari kinerja pelaynan publik. Pada intinya, kinerja melekat dalam diri seseorang atau organisasi dalam menjalankan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Secara prinsip sifat kinerja pelayanan publik adalah membantu masayarkat dalam menerima hak dan kewajibannya yakni menerima pelayanan yang dibutuhkan secara baik. Dimana dibuku ini dijelaskan, bahwa Sinambela mengutip pendapat Haynes bahwa yang menjadi landasan terhadap deskripsi jabatan terhadap tugas pokok dan fungsi aparatur daerah, yakni : penentuan gaji, seleksi pegawai,orientasi, penelian kinerja, pelatihan dan pengembangan, uraian dan perencanaan organisasi, dan uraian tanggung jawab.

Kualitas pelayanan publik menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik yang diberikan. Kualitas pelayanan publik yang baik itu menjadi barometer apakah pelayanan yang diberikan sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak. Dijelaskan juga beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penentuan indikator kinerja pelayanan public, seperti: tujuan, standar, umpan balik, alat atau sarana, kompetensi, peluang dan motif.

Tatanan pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah memberikan kepuasan dalam bidang pelayanan publik, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan kepentingan masyarakat dan sistem pengelolaan yang professional. Dalam buku “Manajemen Pelayanan Publik” ini terdapat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang Pemerintah Daerah yang mengatur asas-asas umum penyelenggaran pemerintahan yang baik, yakni Asas kepastian hokum, Asas tertib penyelenggaraan pemerintah, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas profesionalitas, Asas akuntabilitas, Asas efisiensi dan efektivitas.

Kelebihan dalam buku ini :
• Pembahasan dalam buku “Manajemen Pelayanan Publik” ini sangat runtut, sehingga hal ini memudahkan pembaca dalam memahami buku tersebut.
• Judul buku juga bagus dan menarik, sehingga dengan melihat judul buku pembaca sudah tau apa saja yang akan dibahas didalamnya.
• Tata bahasa yang digunakan juga cukup mudah dipahami sedikit terdapat kata-kata sulit.
• Tampilan buku dari segi cover dan isinya cukup menarik.
• Penjelasan konsep-konsep pelayanan public diberi undang-undang sehingga pembaca lebih mengetahui dasar pelayanan publik khususnya di Indonesia

Kekurangan dalam buku ini :
• Kurangnya studi kasus atau contoh pelayanan public, sehingga pembaca hanya mengetahui teori-teori dan dasar hukumnya (undang-undang) saja. Hal ini juga menyulitkan pemahaman pembaca dalam segi prakteknya.
• Terdapat beberapa sub-bab yang pembahasannya kurang detail dan sulit dipahami.
• Terdapat pengulangan sedikit materi pada sub-bab satu dengan subab yang lain. Missal : pengulangan penjelasan isi dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di beberapa subbab.
• Terdapat kesalahan penulisan pada halaman 175-178 subab aktualisasi pelayanan good governance menyebutkan tujuh aspek mendasar pelayanan public yang signifikan, tetapi yang ada hanya lima aspek yang disebutkan.

Judul : Manajemen Pelayanan Publik
Penulis : Hayat, S.AP., M.Si.
Penerbit : PT Raja Grafindo Persada
Cetakan : ke-1, Januari 2017
Tebal : xviii, 226 hlm, 21 cm

Review Buku Manajemen Pelayanan Publik ini dibuat oleh Maulidina Ainur Rosida (NPM. 21701091043) dari kelas​: Ilmu Administrasi Negara (II B) Universitas Islam Malang (Unisma) untuk memenuhi tugas mata kuliah Asas-asas Manajemen yang dibina oleh Hayat, SAP., Msi.