Ristekdikti dorong dosen dan peneliti perguruan tinggi mengurus Hak Paten Hasil Penelitiannya

banner 468x60

Kota Batu – Kurang optimalnya manfaat yang dirasakan dari hasil penelitian yang dilakukan para dosen dengan hasil akhir jurnal ilmiah yang berskala internasional, saat ini sedang diupayakan dirubah sehingga bisa membawa manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat. Upaya memberikan manfaat lebih yang optimal tersebut diharapkan dapat dilakukan para dosen dan peneliti dari kampus untuk melanjutkan hasil penelitian mereka hingga tahapan hak paten atau kekayaan intelektual.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah dengan menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang untuk menggelar workshop tentang Kekayaan Intelektual bagi para dosen atau peneliti dari 28 perguruan tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri ataupun swasta seJawa Timur di Singhasari Resort Kota Batu mulai siang hari ini (26/11).

Bacaan Lainnya

“Salah satu perubahan yang harus dilakukan adalah merubah kebiasaan tahapan melakukan penelitian. Biasanya setelah penelitian sudah menjadi jurnal ilmiah dan ingin melanjutkan ke hak paten ternyata setelah ditelusuri sudah banyak teknologi atau tulisan yang sama secara konsep. Dampaknya hasil penelitian atau jurnal ilmiah tersebut tidak bisa berlanjut ke hak paten atau Kekayaan Intelektual. Sekarang tahapannya harus dirubah dimana setelah ada ide atau konsep penelitian sebaiknya dilakukan penelusuran terlebih dahulu apakah yang akan diteliti tersebut benar-benar baru,” ujar Kasubdit Bidang Hasil Evaluasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Juldin Bahriansyah kepada awak media ADADIMALANG.

Salah satu fasilitasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual RistekDikti adalah memberikan pemahaman kepada para dosen dan peneliti perguruan tinggi tentang Kekayaan Intelektual melalui workshop yang dilaksanakan kali ini selama dua hari di kota Batu bersama ITN Malang.

“Selain itu kita juga membantu serta melakukan pendampingan terhadap para dosen dan peneliti yang mengajukan hak paten, dimana tahun ini kami memberikan kuota 290 pengurusan hak paten dari sekitar 140 yang sudah mengajukan hak paten di tahun ini,” ungkap Juldin Bahriansyah.

Dari pengurusan Hak Paten hasil penelitian tersebut maka para dosen atau peneliti dari perguruan tinggi akan mendapatkan banyak manfaat seperti perlindungan terhadap hasil karya oleh hukum sehingga orang lain bisa membaca, mempelajari tetapi tidak dapat meniru yang membedakan dengan perlindungan terhadap jurnal ilmiah.

Ditemui di sela-sela pelaksanaan workshop, Rektor ITN Malang, Lalu Mulyadi menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan workshop tersebut maka diharapkan akan ada peningkatan kapasitas perguruan tinggi dalam hal kompetensi sumber daya manusia terutama dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual.

“Ini ketigakalinya ITN Malang ditunjuk menjad pelaksana dari kegiatan dari Kemenristekdikti sebagai salah satu bentukpengakuan dari Sentral Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh ITN Malang,”ujar Lalu Mulyadi.

Rektor ITN Malang tersebut lebih lanjut menjelaskan jika upaya melakukan atau mengurus hak paten sudah dilakukan di kampus ITN Malang baik karya ilmiah dosen ataupun temuan para mahasiswanya.

“Sesuai dengan yang diharapkan oleh Kemenristekdikti, di ITN Malang juga terus didorong dan dilakukan pengurusan Hak Paten atau Kekayaan Intelektual lain bagi karya ilmiah yang dihasilkan,” pungkas Lalu Mulyadi. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan