Persiapkan Regulasi untuk eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di dasar laut.
Kota Malang – Kekayaan hayati dan mineral yang dimiliki Indonesia sangat tinggi, termasuk Negara nomor enam dengan kekayaan sumber daya alam dengan bentuk Negara kepulauan ternyata masih ada potensi yang sangat besar yang belum tergarap hingga saat ini.
Indonesia yang dikeliingi oleh laut dinilai masih belum optimal memanfaat kekayaan laut yang dimilikinya, termasuk dalam hal ekplorasi dan eksploitasi tambang di bawah laut (seabed mining) dimana Indonesia sudah termasuk Negara yang diijinkan untuk melakukannya sebagaimana diatur dalam Unclos.
Namun potensi besar yang ada di depan mata ternyata masih belum bisa dikerjakan mengingat aturan secara nasional yang mengaturnya belum dimiliki oleh Indonesia, sehingga perlu adanya pembuatan regulasi sebelum melakukan seabed mining itu sendiri.
Dalam rangka mencari masukan dan mendapatkan instrument hukum dalam pembuatan regulasi tentang seabed mining itu,Kemenko Maritim bersama dengan ICOG Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) melaksanakan seminar nasional yang mengambil tema bahasan tentang potensi dan tantangan yang dimiliki Indonesia terkait dengan penambangan di bawah laut yang dilaksanakan di aula lantai 6 FHUB siang hari tadi, Sanin (15/04).
Ketua ICOG FHUB, Dhiana Puspitawati menjelaskan slah satu alasan mengapa tema seabed mining itu dipilih karena tema tersebut sedang menjadi bahasan dan Indonesia yang merupakan negara kepulauan akan rugi besar jika tidak turut berperan dalam seabed mining mengingat Indonesia sudah termasuk dalam Unclos.
“Jika kita tidak ikut berperan di dalamnya, maka apa yang sebenarnya bisa kita peroleh akhirnya akan dinikmati oleh Negara lain saja,” ujar Dhiana Puspitawati yang juga menjdi salah satu pemateri seminar nasional Seabed Mining tersebut.
Dhiana berharap dengan keturut sertaan Indonesia dalam seabed mining tersebut, maka bisa menyuplai kebutuhan mineral yang selama ini hanya bersumber dari penambangan di darat yang jumlahnya semakin menipis.
“Setidaknya akan ada sumber lain untuk kebutuhan mineral dan lainnya yang terkandung di dalam laut,” ungkap Dhiana.
Sebagai Negara dengan tingkat sumber daya yang tinggi ke Enam di dunia, menurut Dhiana potensi yang dimiliki Indonesia dalam hal pertambangan bawah laut juga sangat besar sehingga sayang jika tidak terlibat di dalamnya.
“Hanya saja regulasi yang
mengatur tentang pertambangan bawah laut ini masih belum ada. Saat ini ada
aturan tentang Minerba yang belum mengatur tentang penambangan bawah laut
secara spesifik,” ujar dosen pengajar FHUB ini.
Menipisnya cadangan minyak atau mineral di wilayah darat juga diakui oleh Sekretaris Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Dedy Mihardja yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil riset yang diterimanya bahwa eksplorasi minyak di darat kurang lebih hanya bisa bertahan hingga 11 tahun mendatang.
“Oleh karenanya
diharapkan dengan kekayaan yang ada di laut ini maka bisa mengganti sumber
pemenuhan kebutuhan akan minyak dan mineral yang selama ini dipenuhi dari pertambangan
di darat,” ujar Dedy Mihardja.
Meski demikian, saat ini pihak Kemenko Kemaritiman tengah menyiapkan regulasi terkait penambangan bawah laut itu sehingga saat dilkukn penambangan bawah laut sudah ada aturan Indonesia yang mengaturnya.
“Salah satunya adalah
kita meminta masukan dari akademisi dengan melakukan seminar ini di Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya,” ungkap Deddy Mihardja.
Diakui Deddy bahwa aturan tentang penambangan bawah laut yang akan diajukan ini ditargetkan akan selesai di tahun 2019 ini dalam bentuk Peraturan Presiden sehingga di tahun 2020 sudah bisa dilakukan penambangan bawah laut.
“Indonesia kan sudah menjadi bagian dari Negara Unclos yang bisa melakukan penambangan bawah laut secara internasional. Dan sudah ada beberapa pihak yang mengajukan diri untuk bekerjasama dengan Indonesia terkait seabed mining ini,” ujar Deddy Mihardja.
Indonesia diketahui sebagai Negara yang memiliki kekayaan alam yang berupa tolium yang akan menjadi pengganti nuklir sebagai pembangkit listrik yang tentunya akan sangat berguna jika bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa Indonesia. (A.Y)