IPLC RSUB Habis Masa Berlakunya, Pemerhati Lingkungan Minta RSUB Hentikan Aktivitas

banner 468x60

ADADIMALANG – Mengetahui masa berlaku Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) sudah habis masa berlakunya pada tanggal 22 Februari 2020 lalu, pemerhati lingkungan kota Malang, Feri Al Kahfi meminta Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSUB) untuk menghentikan aktivitasnya.

“Analoginya seperti pengendara kendaraan yang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya mati, maka seseorang itu tidak boleh mengendarai kendaraan dulu hingga yang bersangkutan memiliki SIM lagi yang baru. Demikian dengan RSUB harusnya berhenti dulu aktivitasnya,” ungkap Feri Al Kahfi tadi siang, Sabtu (09/05/2020).

Menurut Feri Al Kahfi, Universitas Brawijaya sebaga institusi pendidikan negeri seharusnya memberikan contoh terbaik dan bukan justru melakukan pelanggaran seperti itu.

“Masak sekelas Universitas Brawijaya yang merupakan kampus negeri menjalankan rumah sakit dengan IPLC yang sudah habis masa berlakunya,” ungkap pemilik tempat pencucian Al Kahfi di kota Malang ini.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Feri yakni advokat Pangeran Okky Artha menyampaikan bahwa warga masyarakat akan menjadi resah jika mengetahui bahwa IPLC RSUB tersebut sudah habis tetapi RSUB masih beraktivitas seperti biasa.

“Ya secara administrasi saja sudah menyalahi karena masa berlaku izin yang dimilikinya sudah habis, kita juga tidak tahu apakah pengolahan dan pembuangan limbah cair medis itu sesuai dengan prosedur atau standard penanganan atau tidak,” ungkap Okky Artha.

Bahkan dengan kondisi tersebut, Okky menyatakan RSUB belum layak menjadi rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19.

“Kalaupun hanya laboratoriumnya saja, maka akan ada limbah medis yang dihasilkan. Jika tidak standart dan memenuhi syarat kan bisa berbahaya bagi lingkungan sekitar RSUB. Dalam kondisi seperti saat ini masyarakat bisa semakin resah,” ungkap Okky.

Perlu diketahui, dari pers release yang disampaikan diketahui bahwa Surat Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) nomor 660.1/004/35.73.4062018 dari Rumah Sakit Uiversitas Brawijaya (RSUB) tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Februari tahun 2018 dengan masa berlaku 2 (dua) tahun setelah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi kepada Humas Universitas Brawijaya Kotok Gurito menyampaikan ADADIMALANG untuk melakukan konfirmasi kepada pihak RSUB saja.

Saat Humas RSUB dihubungi melalui pesan singkat, pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa ditanggapi. Sementara Direktur RSUB Sri Andarini belum dibaca dan ditanggapi hingga berita ini diunggah sore hari ini.

Terkat dengan pernyataan masyarakat kota Malang terkait RSUB tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko yang dihubungi melalui pesan singkat menyampaikan pihaknya sepakat jika harus ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika IPLC milik RSUB tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Apalagi ini berkaitan dengan rumah sakit maka kita harus lebih perketat perijinan karena dampak limbah rumah sakit (limbah medis) banyak berhubungan dengan hal kesehatan yang dapat berdampak kepada masyarakat. Apalagi dalam kondisi saat ini kita harus waspada Covid-19,” ungkap Eddy Widjanarko.

Eddy lebih lanjut menjanjikan akan menelusuri Organisasi emerintah Daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) milik RSUB tersebut.

“Apalagi jika ada aduan masyarakat seperti ini, maka akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Ketua Komisi A DPRD Kota Malang dari Partai Golkar ini. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan