ADADIMALANG – ratusan buruh yang tergabung dalam SPBI (Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia) meluruk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Jl Dr Soetomo Kota Malang, Kamis (9/7) pagi.
Mereka menolak pemberlakuan PP nomor 46 tahun 2015 dan mendesak Presiden RI Jokowi segera membatalkan PP tersebut karena dianggap merugikan buruh.
PP tersebut mengubah sistem pengambilan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Sebelumnya dana itu dapat diambil 5 tahun, namun kinipengambilan baru dapat dilakukan ketika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Koordinator aksi, Lutfi Chafid mengatakan aturan yang baru tersebut harus ditolak. “Aturan JHT harus dikembalikan seperti semula,” katanya.
Uang JHT yang dipungut dari pekerja tersebut bukan uangnya pemerintah karena itu diharapkan sistem pengambilan uangnya jangan dipersulit. (ful)