
Berbagai inovasi dan kebijakan diambil dalam kondisi pandemi covid-19.
ADADIMALANG – Pandemi Virus Corona (Corona Virus Desease/Covid-19) hingga saat ini belum usai. Dampaknya berbagai usaha terdampak yang menyebabkan tidak adanya pendapatan yang diterima oleh para pelaku usaha hotel, restoran hingga hiburan di kota Malang.
Terkait dengan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Malang mendengarkan aspirasi para pelaku usaha di kota Malang bersama Komisi B DPRD kota Malang siang ini, (26/08/2020).
“Banyak pelaku usaha yang sambat dan sudah kami catat semua aspirasi mereka untuk kami laporkan ke pimpinan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT usai hearing.
Keluhanpara pelaku usaha di masa pandemi menjadi topik pembahasan hearing bersama Komisi B DPRD Kota Malang dengan mengundang perwakilan organisasi profesi usaha seperti Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), Apkrindo, APPBI, AAM, IPPAT, Perkahima, Akahima, REI dan APPERSI serta pengelola tempat wisata-rekreasi.
“Dari forum hearing ini kami dari Bapenda selaku koordinator OPD Pendapatan Asli Daerah dan rekan-rekan legislatif yang membidangi dapat mendapatkan informasi faktual secara langsung dari pelaku usaha di Kota Malang. Sehingga nanti bisa gerak cepat untuk tindak lanjutnya,” beber pria yang akrab disapa Sam Ade d’Kross ini.
Menurut Ade, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda telah melakukan berbagai upaya sebagai terobosan hingga diskresi pajak.
“Mulai dari kebijakan relaksasi pajak seperti program Sunset Policy V dan VI, pemberian keringanan pajak daerah, peniadaan sanksi atas keterlambatan pelaporan hingga pengunduran masa jatuh tempo PBB Perkotaan telah kami laksanakan di masa pandemi Covid-19,” ujar Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania ini.
Kebijakan keringanan pajak daerah yang lainnya menurut Ade juga akan terus digulirkan di masa recovery dalam situasi transisi New Normal seperti keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50 persen dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal.
Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK misalnya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB dimana inovasi baru terus dirancang dengan tujuan agar masyarakat tidak terbebani. (Adv/Red)