ADADIMALANG – Anak muda hari ini berfikir pancasila adalah romantisme masa lalu dan dianggap sebagai sesuatu yang usung dibandingkan pemikiran kapitalis, marhaenis, dll. Padahal, seharusnya Pancasila-lah yang dijadikan pandangan dan ideologi bangsa oleh anak muda kini.
Penulis buku Deideologi Pancasila, Ria Casmi Arsa SH MH, dalam diskusi Lingkar Studi Pancasila (LSP) Brawijaya, kemarin mengatakn bahwa konsep Pancasila menurut para konseptor bangsa ini saat rapat BPUPKI yang pada awalnya Piagam Jakarta dijadikan sebagai kesepakatan dijadikan dasar negara.
Namun rakyat Indonesia Timur menolak karena tercantum pada piagam Jakarta hanya menaungi 1 agama saja. Sehingga pada saat itu muncul Ir. Soekarno menyampaikan gagasan 5 sila yang kemudian disebut Pancasila, dan gagasan tersebut kemudian diterima dengan lapang dada oleh semua peserta sidang BPUPKI.
“Sehingga menyepakati pancasila sebagai dasar negara yang disepakati secara formal. Sebagai sistem nilai dan etika Pancasila telah ada semenjak dahulu sebelum Indonesia merdeka, dan tumbuh berkembang di masyarakat,” paparnya.
Pancasila merupakan kristalisasi dari pemikiran-pemikiran yang berkembang di eranya hingga pancasila disusun secara urut dan sistematis.
Dosen Mata kuliah Pancasila di Universitas Brawijaya ini menyampaikan Pancasila sebagai suatu pemikiran yang visioner untuk menyatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai macam perbedaan di Indonesia.
“Sebagai dasar negara diejawantahkan dalam bentuk konstitusi negara, dimana konstitusi merupakan kesepakatan bersama oleh seluruh elemen negara. Dimana dalam konstitusi diatur tujuan negara,” urainya.
Menurut Hans Kelson, Ria menambahkan bahwa dalam urutan norma Pancasila masuk dalam kategori Grown Norm yang artinya Pancasila adalah norma dasar yang dijadikan acuan dalam pembuatan peraturan-peraturan atau norma.
Sedangkan menurut Hans Nawiansky Pancasila merupakan Stat Fundamental Norme yang artinya Pancasila berada dalam urutan tertinggi dalam tata urutan peraturan dan menjadi dasar bagi peraturan yang ada di bawahnya, sehingga peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Dalam Hukum Indonesia Pancasila merupakan filosofi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana hukum tertinggi di Indonesia yakni UUD tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, karena UUD merupakan pengejawantahan nilai-nilai dasar Pancasila yang berisikan tentang tujuan negara serta hak dan kewajiban warga negara.
Oleh karena itu, peraturan-peraturan yang ada di bawah undang-undang dasar baik itu berupa Undang-Undang, TAP MPR, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah haruslah mengacu pada UUD dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dengan begitu maka Pancasila merupakan hasil pemikiran dari para pendiri bangsa Indonesia yang kemudian dijadikan sebagai dasar negara yang sampai hari ini Pancasila masih tetap menjadi produk pemikiran yang revolusioner dari pendiri bangsa.
Pancasila berhasil mempersatukan bangasa Indonesia dan tetap menjaga keutuhan dan kerukunan bangsa. Pemikiran yang berupa ide-ide itu tidak bisa berjalan tanpa adanya orang-orang yang melaksanakan dan menegakkan isi dan tujuan daripada sila tersebut.
Sehingga, Pancasila wajib untuk ditegakkan, dilaksanakan, dan dibudayakan. Pancasila sebagai Grown Norm dan Stat Fundamental Norm yang berarti Pancasila sebgai landasan filosofi tertinggi harus menjadi tujuan dan cita-cita negara dan dasar bagi pembuatan regulasi atau peraturan serta menjadi pegangan bagi para penegak hukum dalam memutus dan mengadili suatu perkara. (*)