AWAS ! Meterai Palsu

banner 468x60

Sudah beredar selama 3,5 tahun, masyarakat diminta waspada.

ADADIMALANG – Setelah beraksi selama tiga tahun, akhirnya sindikat pemalsu meterai berhasil diamankan polisi.

Penangkapan pelaku pemalsu meterai ini hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Bacaan Lainnya

Sindikat yang terdiri dari enam orang ini diketahui sudah beraksi melakukan praktik pemalsuan meterai selama 3,5 tahun dan jika diakumulasikan maka kerugian negara mencapai Rp.37 miliar.

”Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara,” ungkap  Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.

Modus operandi para pelaku memalsukan materai tersebut adalah dengan mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.

Konferensi Pers Pemalsuan Meterai Di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp.12,5 miliar.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan atas kejahatan tersebut, para tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang.

“Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Dari keberhasilan mengungkap pemalsuan meterai tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator.

“Meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba dan digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval dan bintang.Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba dan saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna),” jelas Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri.

Saat ditanya terkait dokumen yang menggunakan meterai palsu, dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 04 tahun 2021 disebutkan salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dampaknya apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai.

Meski demikian, masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Neilmaldrin Noor menghimbau masyarakat untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan