ADADIMALANG – Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah megalami penurunan sampai dua kali, Dinas Perhubungan kota Malang tidak akan melakukan penurunan tarif angkutan kota (mikrolet) di kota Malang.
Kepala Dinas Perhubungan kota Malang Handi Priyanto menyatakan penurunan tarif mikrolet di kota Malang tidak bisa dilakukan apabila harga BBM belum melebihi batas bawah dan batas atas yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali).
“Intinya dalam Perwali itu ditegaskan apabila harga BBM belum melewati batas bawah (Rp. 6.000,-) dan batas atas (Rp. 8.000,-), maka tarif mikrolet tetap tidak akan diubah-ubah,” jelas Handi.
Peraturan Walikota tersebut diakui telah diterapkan dan disepakati oleh pihak Organda dan Paguyuban Pengemudi bersama Dinas Perhubungan, sehingga selama harga BBM masih di kisaran harga Rp. 6.000,- sampai Rp. 8.000,- maka tarif mikrolet di kota Malang tidak bisa dinaikkan ataupun diturunkan. (A.Y)