ADADIMALANG – Dalam rangka menyederhanakan birokrasi dan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perijinan berusaha, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan dengan meluncurkan Online Single Submission (OSS).
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang Ir. Sofyan Edi Jarwoko menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Online Single Submission (OSS) yang dilaksanakan secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC) Balaikota Malang pagi tadi, Jumat (28/05/2021).
Rakor yang digelar oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto bersama dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan OSS berbasis resiko (OSS-RBA/Risk Basic Approach) sebagai salah satu wujud kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 dan 6 tahun 2021.
Terlaksananya perizinan berusaha yang lebih pasti, mudah dan cepat melalui sistem OSS tersebut menjadi salah satu kunci utama implementasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Tadi dipimpin langsung oleh Bapak Menko didampigi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Investasi dimana disampaikan timeline pelaksanaan OSS yang terkait dengan UU Cipta Kerja, kemudian PP kaitannya kemudahan berusaha,” tutur Wakil Wali kota Ir. Sofyan Edi Jarwoko.
Dengan OSS maka seluruh pelayanan perizinan berusaha akan terintegrasi dimana tujuannya adalah untuk penyederhanaan birokrasi dan kemudahan mendapatkan izin berusaha di setiap daerah.
“Kota Malang sudah siap untuk penerapan OSS RBA. Tadi saya cek langsung ke Disnaker-PMPTSP dan sudah menyatakan kesiapannya. Tinggal hal-hal yang bersifat teknis akan kita siapkan dalam waktu dekat ini,” Ungkap Wakil Wali Kota Malang.
Dengan adanya kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS-RBA tersebut, Sofyan Edi jarwoko berharap hal tersebut dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional maupun daerah.
“Kami harap ada percepatan, ada kemudahan dan ada kepastian sehingga dengan demikian investasi di daerah maupun di pusat itu meningkat dan semuanya itu akan membantu untuk pertumbuhan ekonomi,” tandas Wawali Sofyan Edi.
Sistem OSS-RBA ini rencananya akan mulai diujicobakan pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, dan akan diimplementasikan secara mandatori pada 2 Juli 2021 mendatang. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.