ADADIMALANG – Hasil pengajuan surat dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Kota Malabar ke Komisi C DPRD kota Malang taggal 07 April 2016 lalu direspon oleh DPRD kota Malang dengan memanggil perwakilan Aliansi dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Malang hari ini (13/4) untuk melakukan hearing.
Dalam proses hearing bersama tersebut, Aliansi mempertanyakan tentang penempatan logo PT. Amerta Indah Otsuka di Hutan Kota Malabar yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
Menanggapi pertanyaan tentang logo Otsuka yang dinilai sangat mengganggu oleh Aliansi, ditanggapi oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sebagai iklan dari PT. Otsuka.
Mendapatkan jawaban bahwa logo Otsuka itu sebuah iklan, Robbani selaku perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Kota Malang menjelaskan bahwa jawaban logo Otsuka itu sebuah iklan akan membawa banyak konsekuensi.
“Kalau memang iklan, itu tidak ada dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dibuat sebelumnya. Kalau memang iklan harus dicari kejelasannya,” ujar Robbani.
Robbani menyatakan akan mencari kejelasan tentang pernyataan logo Otsuka itu sebagai iklan.
“Kalau memang masih sulit juga mendapatkan PKS yang sudah kita minta berkali-kali, ya kita sengketakan saja,” ujar Robbani. (AY)