Diamankan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru.
ADADIMALANG – Operasi Sikat Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari saja mulai tanggal 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021 di kota Malang berhasil mengamankan 51 orang tersangka pelaku kejahatan.
“Kita mengamankan 51 orang ini dari beberapa kasus kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, Senjata tajam hingga aksi premanisme. Dari 51 orang yang diamankan tersebut terdata 15 orang merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara,” ungkap Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK., MSi dalam ungkap kasus pagi hari tadi, Rabu (14/07/2021).
Kapolresta Malang Kota lebih lanjut menjelaskan selama Operasi Sikat Semeru jajaran Polresta Malang Kota telah memproses 79 laporan polisi (LP) yang menghasilkan 51 orang berhasil diamankan. Dari jumlah para tersangka itu, sebanyak 12 orang tersangka merupakan target operasi (TO) dari petugas kepolisian.
“Karena banyak kasusnya, maka barang bukti yang diamankan juga beragam. Barang bukti yang diamankan mulai sepeda motor, senjata tajam golok, handphone dan lain sebagainya. Kini, para tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut,” jelas Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher ini.
Sebelum mengakhiri ungkap kasus hasil Operasi Sikat Semeru kali ini, AKBP Budi Hermanto SIK., MSi mengingatkan masyarakat agar tetap waspada saat berada dimanapun dan melakukan aktivitas apapun mengingat kejahatan dapat terjadi tanpa mengenal waktu dan tempat. (A.Y)