ADADIMALANG – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalu lintas, masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus seperti difabel juga diberikan kesempatan untuk tetap bisa mengendarai kendaraannya, yang tentunya juga harus mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan tipe D.
SIM tipe D ini memang khusus diperuntukkan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus seperti difabel dan kebutuhan khusus yang lainnya.
“Setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus, itu memiliki kebutuhan yang berbeda-beda setiap orangnya,” jelas Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP. David Triyo Prasojo SH. SIK.
Terkait dengan kebutuhan masyarakat yang berkebutuhan khusus itu berbeda-beda, maka Satuan Lalu Lintas Polres Malang Kota memperbolehkan masyarakat yang difabel itu untuk mengikuti ujian SIM dengan menggunakan kendaraan sendiri yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu.
“Sebelum dipergunakan ujian, kendaraan masyarakat itu akan kami periksa tentang kenyamanan, keamanan dan standart yang lainnya,” ujar David.
Diharapkan dengan memperbolehkan mengikuti ujian dengan kendaraan sendri, maka masyarakat difabel bisa semakin banyak yang memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tipe D. (A.Y)