ADADIMALANG – Terkait dengan keberadaan tower yang sudah berdiri tapi masih belum mengantongi ijin, Dinas Kominfo kota Malang dipanggil Komisi D DPRD kota Malang untuk Melakukan hearing.
“Ya memang kita panggil untuk melakukan hearing, karena DPRD membutuhkan data mana tower yang legal dan mana yang illegal,” ujar Subur Triono, anggota Komisi D DPRD kota Malang.
Dari hasil hearing bersama Dinas Kominfo kota Malang, DPRD akan melakukan rapat dan mengambil sikap tentang hal-hal yang perlu segera dilakukan.
“Intinya ya pemerintah harus tegas. Setelah ada data-data tower yang illegal, maka DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran,” ujar Subur.
Terkait dengan kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk melakukan pembongkaran tower, Subur Triono menyatakan DPRD akan menganggarkan dana untuk pembongkaran tower-tower illegal yang sudah terlanjur berdiri. (A.Y)