ADADIMALANG – Memasuki bulan ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri dimana biasanya terjadi peningkatan tingkat konsumsi masyarakat, kembali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara engedarkan uang palsu. Kali ini upaya mengedarkan uang palsu ini terjadi di wilayah hukum polsek Blimbing kota Malang yaitu di Jalan Raden Intan kota Malang.
“Pelaku pengedar uang palsu ini berhasil ditangkap setelah korban langsung melapor ke polisi saat menyadari telah dibayar dengan menggunakan uang palsu pada hari Kamis (16/6),” ujar kapolsek Blimbing, Kompol Gatot Setiawan.
Dari laporan masyarakat itu polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu S (48), warga desa Blusuk Tengah Karangsono Pasuruan dan AKG (45), warga Jalan Bubutan, kecamatan Blimbing kota Malang yang ditangkap saat membeli buah di Jalan Raden Intan Malang.
“Modus perdearan uang palsu kedua pelaku dengan cara menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan makanan agar bisa mendapat kembalian uang asli,” ujar Kapolsek Blimbing.
Perlu diketahui, pelaku S sudah pernah ditangkap pada tahun 2012 lalu dengan kasus yang sama.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi dengan terungkpnya peredaran uang palsu ini<,” jelas kompol Gatot kepada wartawan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan uang palsu sebanyak Rp. 7,5 juta dengan pecahan seratus ribu rupiah serta satu buah handphone.
“Kedua pelaku dijerat dengan menggunakan pasal 36 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Blimbing kota Malang. (A.Y)