ADADIMALANG – Sejak dibuka selama dua hari mulai tanggal 27 dan 28 Juni 2016 lalu, Posko Pengaduan yang dibuka oleh Malang Corruption Watch (MCW) telah menerima 16 jenis pengaduan dari masyarakat terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota Malang.
Dari 16 jenis pengaduan yang diterima oleh MCW, ada dua jenis yang dikategorikan pungutan liar (pungli) dimana salah satunya dilakukan oleh SD di Bumiayu kota Malang.
“Pihak Sekolah meminta wali murid membayar biaya pembangunan pagar dan biaya titip siswa selama enam tahun,” ujar Buyung, anggota MCW saat ditemui di gedung DPRD kota Malang pada hari Kamis, (30/6).
Menurutnya pembangunan sarana dan prasarana seharusnya tidak dibebankan kepada wali murid karena sudah ada anggaran tersendiri seperti Bantuan operasional Siswa (BOS) dan anggaran yang lain.
Selain masalah pungli, MCW juga menerima kemampuan siswa yang dijadikan patokan oleh pihak sekolah untuk menerima siswa masuk di sekolah yang diinginkan, serta adanya penolakan siswa mendaftar dengan alasan pagu sekolah sudah penuh. (A.Y)