ADADIMALANG – Dalam rangka menyembuhkan narapidana dari ketergantungan narkoba dan psikotropika, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Kelas I kota Malang telah melakukan rehabilitasi pecandu narkoba dengan menggunakan metode Theraupic Community (TC. Hasil dari pelaksanaan TC selama tiga bulan tersebut, sebanyak 30 narapidana yang menjadi pecandu narkoba dinyatakan sembuh dan lulus rehabilitasi sebelum mereka dibebaskan.
“Para pecandu ini kami lakukan terapi khusus secara terpisah dari yang lain. Jadi sistemnya kami bagi menjadi kelompok dan setiap kelompok itu berisi 30 orang yang harus diberikan terapi,” ujar Krismono Kalapas Lowokwaru, Kamis (28/07).
Program TC yang sudah dilaksanakan selama satu tahun ini dianggap berhasil mengurangi jumlah pecandu narkoba dan menekan angka narapidana Lapas Lowokwaru kelas I kota Malang, dimana tahun lalu sudah ada 90 napi yang lulus program TC tersebut.
Selain itu, Krismono juga menambahkan dalam Program TC ini sejumlah napi yang lulus akan mendapatkan program pasca rehabilitasi, rumah samping dan home visit.
“Napi yang sudah lulus tetap akan mendapatkan pendampingan, karena kami ingin setelah bebas nanti mereka tidak memakai narkoba lagi. Untuk itu kami juga sudah siapkan beberapa program untuk mereka agar tidak sampai kembali ke lapas lagi,” tandas Krismono.
Krismono juga menambahkan untuk program TC yang dijalankan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini akan terus berjalan sampai tahun tahun mendatang. (A.Y)