Kota Malang – Melihat potensi dan ancaman yang ada terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (traficking) yang ada dimana korban perdagangan orang tersebut mayoritas perempuan dan anak, membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera mengambil langkah pencegahan dan penanganan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Salah satu bentuk konkrit langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut adalah melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan yang menerbitkan surat nomor B.966/Set/KPP-PA/II/PP.07/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pembentukan Komunitas Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO).
Terkait dengan surat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan tersebut, kota Malang terpilih menjadi salah satu kota di Jawa Timur selain Sidoarjo untuk pelaksanaan rapat kordinasi (rakor) untuk membahas Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang, Winartiningsih menjelaskan bahwa Rakor yang digelar hari ini (11/12) di Hotel Trio Indah kota Malang tersebut diikuti perwakilan dari Kecamatan dan Kelurahan, RT, RW, kader lingkungan, tokoh masyarakat, Babinsa dan babinkamtibmas serta tokoh kunci lainnya.
“Dalam rakor kali ini akan diberikan wawasan dan pembekalan tentang PP-TPPO sehingga akan mempermudah pembentukan komunitas PP-TPPO di setiap kelurahan dan kecamatan di kota Malang,” ungkap Wakil Ketua LPA Kota Malang, Winartiningsih di sela-sela pelaksanaan Rakor.
Winartiningsih mengakui bahwa sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang harus terus dilaksanakan kepada masyarakat mengingat modus operandi para pelaku perdagangan orang terus berkembang dan harus diantisipasi agar tidak jatuh korban.
“Sebagian besar memang dilakukan dengan cara penipuan atau pembohongan. Katanya dicarikan kerja di restoran atau menjadi Asisten Rumah Tangga, ternyata dipekerjakan di tempat hiburan malam atau tempat yang rawan. Orang tua juga harus paham modus-modus penipuan yang tujuan akhirnya adalah perdagangan orang,” ungkap Winartiningsih.
Winartinibgsih lebih lanjut menjelaskan pihak LPA dan Dinas Sosial beberapa waktu lalu telah melakukan identifikasi di seluruh kecamatan dengan mengambil sampling di kelurahan pada masing-masing kecamatan, seperti kelurahan Kotalama, Sukoharjo, Ketawanggede, Bandungrejosari dan Polehan.
“Ada beberapa kerawanan sosial yang memicu munculnya Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, penyalahgunaan narkoba dan pengangguran dimana kerawanan sosial itu masih kita temui di kelurahan-kelurahan yang ada di Lima kecamatan kota Malang ini,” ungkap Winartiningsih saat mendampingi Ketua LPA Kota Malang, Djoko Nunang.
Usai pelaksanaan Rakor PP-TPPO, maka LPA kota Malang akan melaksanakan audiensi bersama Walikota Malang yang dilanjutkan dengan pertemuan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan hingga pembentukan Komunitas PP-TPPO.
“Harapannya dengan adanya komunitas PP-TPPO tersebut maka akan mampu meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sejak dari tingkat Kelurahan hingga ke tingkat Kota,” ujar Winartiningsih.
Saat ditanya kasus Perdagangan Orang di kota Malang, Winartiningsih menyatakan LPA pernah memulangkan dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban Perdagangan Orang dan menyembunyikan anak perempuan di bawah umur yang akan dijadikan korban perdagangan orang karena faktor ekonomi keluarga.
“Kita harus bergerak cepat agar tidak jatuh korban lagi,” pungkas Winartiningsih. (A.Y)