ADADIMALANG – Perang terhadap narkoba sampai saat ini terus gencar dilakukan oleh polisi. Hal itu dibuktikan dengan kembai ditangkapnya tiga pengedar ganja yang selama ini beroperasi di wilayah kota Malang yaitu Dio Eka (25), Erwin (28) dan Agung Yanuar (32), yang ditangkap dengan barang bukti berupa ganja kering yang siap edar dan biji ganja untuk ditanam.
“Dio eka, Erwin dan Agung Yanuar merupakan satu jaringan narkoba atau komplotan pengedar ganja di kota Malang,” jelas AKP Imam Mustaji, Kasat reskoba Polres Malang kota, Rabu (03/8).
Dari keterangan ketiga pengedar, ganja yang dijual itu didapatkan dari Aceh, dan tiga orang tersebut juga sengaja membeli biji ganja untuk di tanam.
Sementara itu menurut pengakuan ketiganya kepada polisi, satu bungkus ganja kering dari Aceh dibeli dengan harga Rp. 650 ribu rupiah untuk di edarkan ke Malang dengan harga satu juta 50 ribu, sehingga ketiganya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400 ribu untuk setiap bungkusnya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu kaleng berisi biji ganja seberat 50,80 gram dan satu bungkus plastik ganja kering seberat 50,70 gram. (A.Y)