Lebih dari 4,6 juta SPT telah dilaporkan, sebagian besar dilaporkan melalui E-Filing.
ADADIMALANG Jakarta – Akhir bulan Maret 2022 merupakan ambang batas bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan.
Terkait dengan hal tersebut, di awal bulan Maret 2022 ini, Presiden Joko Widodo secara resmi telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat hari ini, Jumat (04/03/2022).
Usai menyampaikan SPT Tahunan, Kepala Negara Indonesia juga mengajak para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-Saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat ya terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Dapat dilakukn kapan saja dan dari mana saja,” ungkap Presiden Joko Widodo.
Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” tandas Presiden.
Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Untuk diketahui, sampai dengan tanggal 4 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4.609.468 SPT dimana sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing sebanyak 96,27 persen.
Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. (A.Y)