ADADIMALANG – Setelah mengumpulkan pemilik angkutan umum dan pemilik perusahaan otobus (PO), Dinas Perhubungan kota Malang mula melakukan operasi penertiban di areal pasar Gadang, Senin (22/8).
“Hari ini merupakan hari pertama kita melaksanakan kesepakatan dengan pihak angkutan umum,” ujar Kusnadi, Kepala Dinas Perhubungan kota Malang.
Kesepakatan antara Dinas Perhubungan kota Malang dengan pihak pemilik angkutan umum adalah semua angkutan umum termasuk bus tidak boleh lagi berhenti atau memutar di pasar Gadang, serta harus masuk di terminal Hamid Rusdi, kota Malang.
Dari pengamatan di lokasi, masih nampak beberapa angkutan umum mikrolet yang memutar di pasar Gadang dan langsung diingatkan oleh petugas dinas perhubungan untuk masuk ke dalam terminal.
“Kita juga menjaga serta menutup sementara jalur putar di sepanjang jalan dari pasar Gadang menuju terminal Hamid Rusdi sebagai langkah agar angkutan umum langsung masuk terminal dan tidak bisa memutar,” ujar Kusnadi.
Dari pengamatan di lokasi, kendaraan angkutan umum sudah mulai keluar masuk ke dalam terminal Hamid Rusdi kota Malang. (A.Y)