Cegah Human Trafficking, Pemkot Malang Gelar Operasi Gabungan

Amankan lima orang yang terlibat dalam pelanggaran Perda terkait pelanggaran Tindak Pencabulan dan Pelacuran.

ADADIMALANG – Sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan Pemerintah Kota Malang terus melakukan berbagai upaya untuk penguatan. Salah satunya dengan menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri dalam rangka pencegahan perdagangan manusia (human trafficking) hari Jumat malam kemarin (17/06/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan ada tiga regu yang diturunkan ke sejumlah titik di kota Malang.

“Kita lakukan upaya penegakan sejumlah perda. termasuk ada beberapa temuan yang kita lakukan pembinaan terkait perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Harapan kami operasi ini dapat menjadi bagian pencegahan human trafficking”, ungkap Heru.

Dalam operasi gabungan yang digelar Jumat malam hingga Sabtu dini hari tersebut mendapatkan lima orang pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul dari empat lokasi yang didatangi,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang ini.

Menurut Heru, seluruh pelanggar akan dilakukan pendataan dan selanjutnya memperoleh pembinaan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

Terkait dengan hal tersebut, secara terpisah Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji memastikan dirinya memberikan perhatian pada isu perdagangan manusia (Human Trafficking) sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dicegah di Kota Malang.

Modus human trafficking yang terus berkembang dan semakin canggih seiring perkembangan teknologi tersebut, menurut Wali kota Sutiaji harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi para pihak.

“Saya berharap Operasi gabungan ini dapat berkolaborasi dengan perangkat RT atau RW dengan mengedepankan edukasi dan literasi. Kita ingin tekan terus kekerasan terhadap perempuan apapun bentuknya karena Kota Malang juga harus ramah perempuan,” tegas Sutiaji.

Selain pencegahan human trafficking, pelacuran dan perbuatan cabul, petugas gabungan juga melakukan penegakan peraturan daerah 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan terkait ketentuan reklame. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini