Instruksi Rektor nomor 1 Tahun 2022 hanyaberumur lima hari saja sebelum diganti dengan Instruksi Rektor Nomor 1 Tahun 2022.
ADADIMALANG – Universitas Brawijaya (UB) sebagai salah satu perguruan tinggi (kampus) besar di Indonesia sekaligus kampus dengan peminat terbanyak, menjadikan kampus UB sering mendapatkan kunjungan dari para tokoh nasional. Baik itu pejabat seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan berbagai tokoh sudah pernah mengunjungi kampus dengan almamater warna biru ini.
Seperti beberapa waktu lalu, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto telah berkunjung ke Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB untuk menyampaikan orasi ilmiah, bahkan tanggal 25 Juli 2022 lalu FISIP UB menghadirkan Surya Dharma Paloh, Ketua Umum Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) untuk diberikan Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa
BACA JUGA : Surya Dharma Paloh Mendapat Gelar Doktor Kehormatan Dari FISIP UB
Namun untuk waktu yang akan datang, para tokoh Partai Politik ataupun tokoh Organisasi Kemasyarakatan tidak dapat lagi diundang sefleksibel beberapa waktu yang lalu.
Hal ini terkait dengan diterbitkannya Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022 tentang ‘Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan kampus Yang Melibatkan Tokoh dan Pengurus Partai Politik Dan Atau Pengurus Organisasi Kemasyarakatan’ yang dikeluarkan tanggal 27 Juli 2022 kemarin.
Dalam keterangan isi Instruksi Rektor yang ditandatangani secara elektronik oleh Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D. Med.Sc., tersebut disampaikan latar belakang dikeluarkannya instruksi Rektor UB tersebut adalah untuk menjaga marwah, independensi, netralitas Universitas Brawijaya serta untuk menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di kampus UB.
Dalam Instruksi Rektor yang secara tertulis ditujukan kepada Wakil Rektor, Sekretaris Universitas Brawijaya, Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), Direktur Badan Pengelola Usaha dan Direktur Badan Usaha tersebut hanya berisi dua poin saja.
Poin pertama disebutkan bahwa wajib melakukan koordinasi dengan Rektor untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Tokoh dan
Pengurus Partai Politik, dan/atau Pengurus Organisasi Kemasyarakatan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sementara poin kedua para pihak pelaksana kegiatan harus melaporkan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Tokoh dan Pengurus Partai Politik, dan/atau Pengurus Organisasi Kemasyarakatan kepada Rektor paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kegiatan diselenggarakan.
Dalam Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 27 Juli tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Instruksi Rektor tersebut. Hal ini berbeda dengan Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022 yang dicabut dan digantikan dengan Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022 tersebut.
Dalam Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022 di poin kedua disebutkan kegiatan yang tidak mendapat izin dari Rektor UB tidak diperbolehkan dilaksanakan dan poin ketiga disebutkan pula sanksi yang tegas bagi pelaksana jika kegiatan yang tidak diizinkan Rektor tersebut tetap terlaksana.
Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022 tersebut dikeluarkan tanggal 23 Juli 2022, sementara empat hari kemudian dicabut dan diganti dengan Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022.
Ditemui satu hari sebelum berita ini dimuat, Kepala Bagian humas Universitas Brawijaya Kotok Gurito mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait dengan munculnya Instruksi Rektor Nomor 1 tahun 2022.
“Saya belum dapat memberikan penjelasan apapun terkait Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022 ini. Saya akan konfirmasi dan berkordinasi lebih lanjut dengan Pimpinan kami terlebih dahulu,” ungkap Kotok.
Perlu diketahui, pada saat FISIP UB menggelar dialog kebangsaan dengan mengundang Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan juga beberapa Anggota DPR RI, mahasiswa UB yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UB menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan menolak kampus UB menjadi panggung kampanye politik.
BACA JUGA : Aliansi Mahasiswa UB Demo Menolak UB Menjadi Panggung Kampanye Politik
Bahwasanya disebutkan para demonstran bahwa Kampus UB telah sering menghadirkan tokoh-tokoh politik yang dinilai memiliki permasalahan atau bermasalah dengan rakyat.
Dengan diterbitkannya Instruksi Rektor Nomor 2 tahun 2022 tersebut apakah menjawab tuntutan dari Aliansi Mahasiswa UB yang menolak kampusnya menjadi panggung kampanye politik. Atau justeru ada alasan lain kenapa Instruksi Rektor UB nomor 1 tahun 2022 diterbitkan dan kemudian dicabut untuk diganti dengan Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon, Kepala Divisi Hukum Tata Laksana Universitas Brawijaya, Haru Permadi, SH., MH., membenarkan bahwa telah terbit Instruksi Rektor nomor 1 tahun 2022 yang telah dicabut dan diganti dengan Instruksi Rektor nomor 2 tahun 2022. (A.Y)