Home / Berita / Umum / Pemkot Malang Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Pemkot Malang Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Drs H. Sutiaji menerima secara langsung Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 dengan kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan kepada Pemerintah Kota Malang (Foto : Istimewa)

ADADIMALANG – Bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta Kamis kemarin (06/10/2022), Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji menerima secara langsung Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 dengan kategori Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan kepada Pemerintah Kota Malang.

Penghargaan tersebut menurut Ketua KASN yaitu Prof. Agus Pramusinto menyampaikan penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi dan dukungan terhadap instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebanyak 82 instansi pemerintah telah ditetapkan untuk menerima penghargaan KASN dengan rincian 14 yang mendapat predikat Sangat Baik dan 68 yang berhasil mencapai kategori Baik. Anugerah Kualitas Pengisian JPT Tahun 2021 merupakan puncak dari hasil penilaian yang dilakukan sepanjang 2021,” terang Agus Pramusinto.

Instansi yang dinilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari hingga bulan Desember tahun 2021, salah satunya adalah Pemkot Malang.

“Semoga ini memberikan dukungan dan motivasi kepada instansi pemerintah lain agar terus meningkatkan kualitas penerapan sistem merit dalam pengisian JPT sehingga dapat mencapai kategori Baik dan Sangat Baik guna mewujudkan JPT yang berkualitas,” harap Agus dalam sambutannya.

Lebih lanjut Ketua KASN menjelaskan aspek penilaiannya mencakup lima dimensi yakni dimensi persiapan pengisian JPT, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan.

Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penguatan merit system dan SDM aparatur terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dimana perencanaan Kebutuhan ASN Selama lima tahun ke depan tersedia melalui usulan via eFormasi. Pelaksanaan penerimaan ASN dilakukan secara terbuka, kompetitif, transparan dan tidak diskriminatif.

Pemkot Malang telah melakukan lelang jabatan kritikal secara terbuka sejak tahun 2019, 2021 hingga 2022 dimana penempatan jabatan kritikal/ suksesi mempertimbangkan hasil pemetaan talenta. Standar Kompetensi telah ditetapkan melalui Keputusan Walikota Malang Nomor 185.45/386/35.73.112/2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Selain itu uji publik Sekda menjadi terobosan Pemkot Malang dalam penguatan transparansi dalam pemilihan pejabat publik. (A.Y)

Tag:

Tinggalkan Balasan