Memuat secara lebih detil terkait pola ruang, zona ruang dan guna ruang di setiap Kecamatan di Kota Malang.
ADADIMALANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, Ahmad Wanedi menyebutkan jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022-2042 lebih lengkap dari Perda RTRW yang telah ada sebelumnya, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut Wanedi menjelaskan jika dalam Ranperda RTRW 2022-2042 akan didetailkan terkait pola ruang, zona ruang dan guna ruang di setiap Kecamatan yang ada Kota Malang selama 20 tahun ke depan.
“Jadi nanti lebih jelas mana ruang untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), mana ruang untuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), mana nanti ruang untuk pusat pendidikan kita detailkan di setiap kecamatan,” tutur Ketua Komisi C DPRD Kota Malang ini.
Pansus RTRW 2022-2042 disebut juga akan mempertegas Master Plan Drainase dengan tujuan agar pembangunan di Kota Malang lebih terintergrasi.
“Ke depannya Kota Malang diproyeksikan menjadi kota metropolis. Dengan adanya Ranperda RTRW diharapkan kabel yang semrawut dapat diganti mejadi kabel bawah tanah dengan sistem ducking,” ungkap politisi Partai berlambang Banteng dengan moncong putih tersebut.
Semua kabel diharapkan akan dapat ditempatkan di bawah tanah dimana dalam Ranperda 2022-2042 tersebut ditegaskan telah lengkap mengatur dengan aturan yang benar-benar efektif.
“Pansus juga mendesak Pemkot Malang untuk melakukan sinkronisasi terhadap Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. Hal tersebut harus dilaksanakan agar proses Perencanaan Pembangunan sejalan dengan ketentuan dan ketetapan yang diamanatkan dalam Dokumen Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,” sambung Wanedi.
Master Plan Sektoral menurut Wanedi harus segera disusun oleh Pemkot Malang sebagaimana amanat dalam indikasi program.
Perlu diketahui, Master Plan yang dimaksud antara lain Master Plan Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan, Master Plan Jaringan Jalan, Master Plan Transportasi, Master Plan Jaringan Energi, Master Plan Jaringan Telekomunikasi, Master Plan Ducting, Master Plan Jaringan Irigasi, Master Plan Drainase, Master Plan Persampahan, Master Plan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Master Plan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), Master Plan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Master Plan Reklame, Rencana Aksi Mitigasi Bencana, Rencana Aksi Penanggulangan Bencana, Master Plan Ruang Terbuka Hijau,Master Plan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya, Master Plan terkait Pengembangan Perkotaan, dan Infrastruktur Kewilayahan lainnya. (A.Y)