Dari 5 juta kendaraan yang menunggak pajak, tersisa 1,2 juta kendaraan yang belum membayar pajak.
ADADIMALANG – Berbagai inovasi dan upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Dari berbagai upaya dan inovasi yang dilakukan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meningkatkan jumlah pendapatan hingga 107,48 persen dari perencanaan yang dibuat selama tahun 2022 sebesar Rp.29,56 triliun.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur. Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si saat membuka Refrehment Manajemen Pemerintahan bagi Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Jatim di Grand Mercure Malang Mirama Hotel pagi tadi, Rabu (11/01/2033).
Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran kepala OPD di Pemprov Jatim sehingga dapat merealisasikan rencana yang telah dibuat sebelumnya.
“Terima kasih kepada seluruh OPD di semua jajaran Pemprov Jawa Timur yang telah melakukan upaya terbaiknya, karena jika kita sandingkan dari tahun 2021 ke 2022 terdata bahwa pendapatan kita naik dari 103,98% menjadi 107,48 persen,” ujar Gubernur Khofifah.
Dari besaran pendapatan yang diraih selama tahun 2022, Khofifah menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan income yang baru dari inovasi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
“Kita mulai kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut di bulan April yang kemudian kita perpanjang di bulan Juni dan kita perpanjang lagi hingga bulan November 2022. Memang dalam kebijakan tersebut Pemprov Jatim telah mensubsidi hingga Rp.168 miliar, tetapi income kita meningkat Rp.1,1 triliun,” ungkap Gubernur Khofifah.
Dari keberhasilan kebijakan pemutihan tersebut, diakui banyak provinsi lain yang melakukan studi banding ke Pemprov Jawa Timur dan menjalankan pola kebijakan yang sama.
“Sebelum kebijakan pemutihan tersebut dari hasil kordinasi diketahui ada 5 juta kendaraan roda dua dan roda empat yang telat membayar pajak dan akhirnya tidak membayar pajak. Dari kebijakan pemutihan tersebut, akhirnya saat ini dimetahui tersisa 1,2 juta kendaraan yang masih tersisa belum membayar pajak kendaraan,” ujar Gubernur Jawa Timur.
Bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19, selain melakukan pemutihan denda keteambatan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Timur juga menerapkan kebijakan pembebasan hingga 100 persen untuk kendaraan angkutan umum (mikroket) dan kendaraan milik ojek online.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemprov Jatim tersebut menurut Gubernur Khofifah cukup mendongkrak pendapatan Pemprov Jatim sehingga mampu meraih target pendapatan sebesar Rp.32,9 triliun yany terealisasikan hingga Rp.34,2 triliun (107,48 persen). (A.Y)