Kriminolog : jukir di ATM harus jelas

banner 468x60

ADADIMALANG – Ketakutan apabila juru parkir (jukir) di lokasi Anjungan Tunai Mandri (ATM) dibersihkan akan membuat ATM menjadi rawan kejahatan, menurut Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MH., perlu diperjelas tentang aturan mainnya.

“Yang pertama harus dilihat itu adalah apakah juru parkir di ATM itu resmi atau tidak, kalau tidak resmi ya Dishub harus menindak. Dan kalau resmi ya Dishub harus memberikan hak jukir dan masyarakat terkait parkir di lokasi tersebut,” ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, setelah ketahuan status juru parkir di ATM itu resmi atau tidak, maka Dinas Perhubungan bisa melakukan tindakan sesuai dengan status yang ada.

“Kalau jukir ATM itu setor retribusi ke pemerintah, maka hak jukir itu bisa melakukan aktifitas parkir di lokasi tersebut, dan kalau tidak resmi maka masyarakat kembali yang akan menjadi korban,” ujar Nyoman.

Nyoman berharap pemerintah kota Malang konsisten terhadap bunyi peraturan daerah (Perda) yang dibuatnya, sehingga semua pihak baik masyarakat dan pelaku parkir juga akan tertib menjalankan aturan parkir sehingga tidak ada yang dirugikan. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan