ADADIMALANG – Penangkapan polisi terhadap Kanjeng Dimas Taat Peribadi yang diklaim sebagai ulama dari padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Probolinggo dengan tuduhan menjadi otak pembunuhan berencana dua santrinya, menjadi perhatian khalayak ramai setelah diberitakan di media massa sejak hari Rabu (21/9) kemaren.
Yang menarik dari pemberitaan penangkapan tersebut, ternyata Kanjeng Dimas Taat Peribadi beberapa waktu yang lalu telah mendapatkan gelar kebangsawanan dan gelar raja dari lembaga yang mengatasnamakan lembaga raja-raja Indonesia yaitu gelar Sri Raja Prabu Rajasanagara.
Menanggapi pemberian gelar tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) Pangeran Nata AdigunaMasud Thoyib Jayakarta Adiningrat menyatakan gelar yang diterima oleh Kanjeng Dimas Taat Peribadi itu tidak Sah.
“Saya tahu yang memberi gelar itu siapa dan orang tersebut bukan dari Yarasutra, yang berarti gelar yang diberikan itu juga TIDAK SAH,” ujar sekjen Yarasutra.
Yarasutra diakui oleh Pangeran Nata AdigunaMasud Thoyib Jayakarta Adiningrat sebagai yayasan yang resmi mencatat dan beranggotakan semua kerajaan yang ada di Indonesia, dan memberikan gelar kepada seseorang sesuai dengan garis keturunan dan trah yang resmi sesuai kerajaan masing-masing.
“Pemberi gelar itu saja sudah dikeluarkan dari Yarasutra, dan kami tidak mengakui gelar tersebut,” pungkas Pangeran Nata AdigunaMasud Thoyib Jayakarta Adiningrat. (A.Y)