P(SIAP)kah?
( By: Tax Center FEB Universitas Brawijaya)
ADADIMALANG.COM | KOTA MALANG – Pajak bagi negara adalah salah satu faktor yang sangat krusial. Pajak menyediakan sumber pendanaan yang akan berdampak langsung pada perwujudan pembangunan nasional seperti yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 (Kementerian Keuangan RI, 2022).
Dalam upaya meningkatkan angka realisasi pajak dan tax ratio di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk melakukan reformasi perpajakan dengan lima fokus utama yakni Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pembaruan Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait dua pilar utama, yaitu Teknologi Informasi dan Basis Data serta tema Proses Bisnis diwujudkan melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang telah dicanangkan sejak tahun 2017 dan menjadi fokus utama dalam Reformasi Perpajakan III.
PSIAP merupakan proyek perancangan ulang terkait proses bisnis administrasi perpajakan dengan menggunakan pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) yang disertai dengan pembenahan basis data sehingga sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti (SIAP-MANTAP). PSIAP dirancang karena sistem administrasi (SI DJP) yang telah usang sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pembaharuan, serta tidak terintegrasi antar proses bisnis.
Saat ini, Proyek PSIAP telah memasuki tahap pengujian untuk memastikan sistem berfungsi dan beroperasi seperti rancangan yang ditentukan dan akan dilakukan deployment pada Oktober 2023. Untuk mendukung pelaksanaan PSIAP, Direktorat Jenderal Pajak memiliki 3 grand strategy yakni: (1) Memastikan tahapan-tahapan PSIAP berjalan sesuai dengan timeline; (2) Melakukan pelatihan internal secara komprehensif kepada seluruh pegawai pajak dengan harapan mengurangi probabilitas terjadinya kendala dalam pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak; (3) Optimalisasi jaringan manfaat reformasi.
Walaupun PSIAP belum diterapkan, Wajib Pajak diharuskan melakukan pemadanan NPWP ke NIK yang telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023. Pemadanan NPWP ke NIK juga mendukung kebijakan nasional yaitu Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan serta memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. NIK akan menjadi single identity number bagi Wajib Pajak sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
Ketika sudah mulai diterapkan, PSIAP akan berdampak langsung pada 5 proses bisnis terhadap Wajib Pajak, yaitu registrasi, ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, dan taxpayer account management (TAM). Selain Wajib Pajak, proses integrasi ini juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP) sebagai agent of information yang memiliki kewajiban untuk memberikan data ke Direktorat Jenderal Pajak.
Implementasi PSIAP diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak terkait. Bagi wajib pajak, mereka akan mendapatkan pelayanan dan informasi perpajakan dengan lebih mudah, serta mengurangi beban kepatuhan. Bagi fiskus, implementasi PSIAP akan memudahkan pekerjaan dan meningkatkan kinerja pegawai. Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh efisiensi dan peningkatan kinerja sistem administrasi perpajakan, serta memperoleh kepercayaan dari wajib pajak dan pihak ketiga. Selain itu, stakeholder perpajakan juga akan mendapatkan data yang real-time dan valid, serta meningkatkan kualitas dan fungsi dalam menjalankan tugasnya.
Siti Rahayu selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III mengatakan Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi eksternal secara masif mulai Januari 2023 hingga Desember 2023, dengan menggunakan saluran komunikasi berupa Iklan Layanan Masyarakat dan Programmatic Ads, Email Blast, Media Briefing, Situs Web Kemenkeu dan Web pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Siaran Pers, Aplikasi Satu Kemenkeu dan M-Pajak, Media Massa, Seminar/Webinar pada ILAP, Asosiasi, Mitra DJP dan Stakeholder Pendukung DJP, artikel media cetak, dan Media Sosial.
Sosialisasi ini ditujukan untuk publikasi dan sosialisasi NPWP 16 digit, aktivasi NIK dan Pemutakhiran Data Mandiri; publikasi Rancangan Ulang Proses Bisnis dan Manfaatnya; serta sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi kepada Wajib Pajak, Asosiasi, ILAP, dan lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan edukasi lainnya yang akan dilaksanakan secara masif mulai Juli 2023 hingga Desember 2023 untuk memberikan informasi terkait Fitur-fitur dan layanan WP di Coretax serta edukasi layanan kepada Wajib Pajak, Asosiasi, ILAP, dan lainnya oleh penyuluh pajak/pegawai DJP.
Devy Pusposari selaku akademisi perpajakan sekaligus Ketua Tax Center FEB UB mengatakan sosialisasi juga dapat dilakukan secara fisik seperti penyebaran pamflet, pemasangan spanduk di titik-titik strategis, serta melakukan pendekatan yang komprehensif dan persuasif sesuai dengan karakteristik masyarakat agar informasi tersampaikan secara maksimal.
Dengan adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk mewujudkan reformasi perpajakan III khususnya pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Perubahan Proses Bisnis, dengan harapan PSIAP dapat meningkatkan efisiensi dan kinerja sistem administrasi perpajakan serta menyediakan pelayanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. (*)