Dilaksanakan oleh Government Learning Centre dengan tujuan meningkatkan kemahiran dalam melaksanakan Raperda PDRD.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan dalam mengimplementasikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Government Learning Centre (GLC) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinergisitas dan Implementasi Raperda PDRD antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
Dalam kegiatan yang digelar di hotel Grand Mercure Malang Mirama mulai hari Senin kemarin (04/12/2023) ini mengambil tema ‘Visi Daerah Dalam Meningkatkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah’ dengan menghadirkan berbagai narasumber dengan materi yang berbeda-beda.
Para peserta kegiatan merupakan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengolaan Pendapatan Daerah seluruh Jawa Timur, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan juga Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Drs. Muhammad Solihin, M.Si., selaku Direktur GLC menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada peserta yang aktif mengikuti bimtek tersebut, dimana diskusi utama berkisar pada pembahasan Teknis Pelaksanaan Raperda PDRD.
“Sinergisitas ini sangat penting agar pemerintah daerah paham mengenai kebijakan dalam Ranperda UHKPD dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ada Undang-Undang baru terkait hubungan antara pusat dan daerah dimana di dalamnya ada pembagian terkait hak keuangan pusat dan daerah, termasuk pajak daerah retribusi,” jelas Solihin siang ini, Selasa (05/12/2023).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengetahui ada banyak hal yang berubah soal pajak dan retribusi, mengingat dengan peraturan yang baru ini disebutkan Pemerintah Daerah akan mendapat keuntungan hingga 60 persen.

Beberapa narasumber dihadirkan oleh Government Learning Centre untuk mengisi materi dan diskusi pada kegiatan bimtek kali ini, antara lain Desyaweda, S.I.P., M.A.P, yang memberikan pemaparan mengenai Manfaat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah (UHKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 bagi Daerah.
“Narasumber kedua adalah Aditia S.STP., yang membahas implementasi UHKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023, sementara Prof. M. Mas’ud Said, M.M., Ph.D, akan menjelaskan tentang Evaluasi dan Implementasi Ranperda UHKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Sementara narasumber terakhir adalah Dr. Bobby Sumiarsono yang akan memberikan wawasan mengenai Sinergitas dalam Ranperda UHKPD dan PP No. 35 Tahun 2023 antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” ungkap Solihin.
Dengan peningkatan pemahaman dan keterampilan setelah mengikuti Bimtek kali ini maka diharapkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat lebih baik, dan membawa dampak positif pada peningkatan potensi pajak dan retribusi daerah. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.