Sebagai wujud komitmen Bapenda Kota Malang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Dengan tujuan meningkatkan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, serta penyelenggaraan penerangan jalan umum Pemerintah Kota Malang.
Kesepakatan yang dibuat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang terkait Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
Berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan untuk tarif PBJT atas Tenaga Listrik dimana penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen, dan penggunaan untuk bisnis sebesar 5 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen.
Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 persen yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.
“Sesuai arahan Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM maka dengan adanya kesepakatan yang terjalin ini kami akan melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang,” jelas Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si.
Menurut Handi, penandatanganan kerjasama bersama PT. PLN (Persero) UP3 Malang tersebut tidak hanya sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak, namun juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan ini, agar dapat mengantisipasi terjadinya pihak yang merasa dirugikan, harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinyu, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Handi menegaskan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik dan untuk menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui sistem Web Service yang dikelola PT. PLN (Persero) UP3 Malang.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang” tambah Handi. (A.Y)