ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Pengaduan masyarakat akibat merasa resah karena terganggu suara live music yang terdengar hingga tempat tinggal warga, membuat warga yang tinggal di daerah jalan Suflir dan sekitarnya melakukan protes.
Protes yang dilakukan awalnya didengar dan dituruti, namun lama kelamaan dirasakan semakin tidak didengar oleh pengelola Cafe Ijes Backyard membuat warga kemudian mengadukan permasalahan yang mereka hadapi ke Kelurahan Tulusrejo. Namun sebelum pihak kelurahan Tulusrejo mengambil tindakan, pengaduan tersebut rupanya ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang memanggil beberapa pihak terkait untuk mengikuti Rapat Kordinasi dan Klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.
Dalam rapat kordinasi dan klarifikasi pada hari Rabu siang (23/01) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertihan umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat S.T. M.Ling tersebut menghasilkan berita acara nomor 180/112/35.73 404/2024 yang memuat hasil rapat yang berisi tujuh poin.
Tujuh poin hasil Rapat Kordinasi dan Klarifikasi Satpol PP tentang pengaduan masyarakat terkait aktivitas Cafe Ijes Backyard ini antara lain :
1. Pelaku Usaha menjalankan usahanya harus sesuai dengan perijinan berusaha yang dimiliki yaitu KBLI 56303 (Rumah Minum/kafe);
2. Musik yang ada di tempat usaha dimaksud hanya sebagai pendukung seperti usaha kafe pada umumnya, sehingga tidak boleh mengganggu terutama suara (keras) musik yang mengganggu masyarakat sekitar;
3. Untuk keberadaan musik. agar suaranya tidak mengganggu masyarakat sekitar akan dilakukan pengawasan dan atau pengecekan lokasi cafe oleh Lurah Jatimulyo, Lurah Tulusrejo. Ketua RT dan Ketua RW setempat yang terdampak ke penanggungjawab usaha (dapat melibatkan warga/masyarakat yang terdampak langsung). Untuk level volume suara musik, harus ada kesepakatan bersama antara semua pihak;
4. Pemilik/penanggungjawab Cafe ljes Backyard wajib memenuhi kewajiban perpajakan semenjak usaha beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Dilarang menjual dan minum ditempat minuman beralkohol tanpa memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Dilarang melakukan kegiatan atau event keramaian seperti hiburan malam yang tidak sesuai dengan ijin;
7. Apabila ketentuan angka 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 dilanggar oleh pemilik/penanggungjawab Cafe ljes Backyard, maka Satpol PP Kota Malang akan melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuh poin hasil rapat kordinasi dan klarifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada warga dan peserta pertemuan musyawarah terkait pengaduan warga di kantor kelurahan Tulusrejo malam hari kemarin, Selasa (23/01/2024).
Dari pertemuan yang dihadiri sekitar 20 orang warga yang terdampak tersebut, warga merasa tujuh poin yang dihasilkan dari rapat kordinasi dan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang tersebut belum cukup mewakili aspirasi warga yang terdampak. Hal tersebut salah satunya disebabkan karena tidak ada perwakilan warga terdampak yang mengikuti rapat tersebut, dan hanya mengundang Ketua RT atau RW wilayah setempat.
Selain dihadiri perwakilan warga terdampak, pertemuan di kantor Kelurahan Tulusrejo ini juga dihadiri oleh pengelola Cafe Ijes Backyard yang didampingi kuasa hukumnya. (A.Y)