Hanya melakukan pencoblosan untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah melaksanakan proses pengumpulan data dan melakukan kajian hampir tiga hari lamanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang akhirnya memutuskan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di kota Malang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat ditemui di kantor KPU kota Malang siang hari tadi, Rabu (21/02/2024).
“Kemarin KPU Kota Malang telah melaksanakan pleno dengan teman-teman setelah PPK Lowokwaru mendapatkan Saran Perbaikan dari Panwascam di mana di dalam surat saran dan perbaikan tersebut merekomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di wilayah kelurahan Mojolangu, kelurahan Jatimulyo serta kelurahan Dinoyo,” ungkap Aminah.
Namun dari hasil pengkajian KPU Kota Malang berdasarkan data-data yang ada, Aminah menegaskan KPU Kota Malang hanya akan melakukan PSU di tiga Tempat PemungutanSuara (TPS) saja yakni TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 serta TPS 37 di Kelurahan Mojolangu.
“PSU di tiga TPS itu perlu dilakukan karena ada kesalahan prosedur. Perlu diingat bahwa Pemilu kita itu adalah Pemilu prosedural ya, dan di tiga TPS tersebut ada prosedur yang dilanggar atau tidak terpenuhi. Dan hampir sama di tiga TPS tersebut yaitu ada pemilih dari luar kota dengan KTP luar kota yang memilih di situ dan diterima dengan diberi surat suara hanya PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden),” jelas Aminah.
Aminah mengakui bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang terkait PSU tersebut meliputi lima jenis kertas suara yakni Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kota. Namun karena dari hasil penghitungan di Hasil C Plano di 3 TPS itu jumlahnya sudah sesuai atau tidak ada masalah terhadap pemilihan DPD, DPR RI maupun DPRD Provinsi hingga DPRD Kota/Kabupaten, maka KPU Kota Malang memutuskan PSU di tiga TPS tersebut hanya untuk pemungutan suara Presiden dan Calon Presiden saja.
“Yang bermasalah itu hanya kertas suara untuk Presiden dan Wakil Presiden saja karena memang ada penambahan cukup signifikan, ada yang 24, ada yang 33 dan ada yang 27. Dan itu sudah kita sampaikan juga teman-teman PPK dan Panwascam,” ujar perempuan berkacamata ini.
https://youtu.be/fBV2-33RidY
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 mulai pukul 07. 00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dimana pemungutan dan penghitungannya akan dilakukan di tempat yang sama dengan KPPS yang sama juga. Hal tersebut disebabkan masa kerja petugas KPPS baru akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024 mendatang.
“Jumlah kertas suara di tiga TPS ini akan tetap sama dengan jumlah DPT yang ada ditambah dua persen cadangan, hanya saja kertas suaranya ini akan ada tulisan PSU dimana KPU Kota Malang juga telah mengalokasikannya sebanyak 1.000 kertas suara. Setiap KPU secara aturan memang diberi kuota seribu kertas suara untuk PSU, alhamdulillah di Kota Malang ini tidak sampai seribu,” ujarnya. (A.Y)