Kota Malang – Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Malang Raya secara resmi hari ini menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan tiga Kejaksaan Negeri di Malang Raya.
Hendry Wahjuni, Kepala BPJS Kesehatan Malang Raya menyatakan bahwa dalam undang-undang yang berlaku telah mengatur bahwa Badan Usaha (BU) atau pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun 2011. Dalam praktek pelaksanaan aturan tersebut ternyata masih banyak BU yang belum mematuhi aturan tersebut sehingga dirasa perlu adanya peran dari pihak Kejaksaan dalam hal kepatuhan.
“Hari ini kita menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan tiga Kejaksaan Negeri yang ada di Malang Raya ini,” ungkap Hendry Wahjuni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan kota Batu, Nur Chusnia menyatakan bahwa kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dimana peran Kejaksaan adalah pada segi kepatuhannya.
“Untuk menciptakan good governance, BPJS Kesehatan menjalankan jaminan sosial yang sifatnya wajib. Dalam pengelolaannya, pasti ada permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan sehingga BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan selaku pengacara negara. Sehingga jika ada permasalahan hukum yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, maka akan diwakili oleh Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian permasalahan hujum baik perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN),” ungkap perempuan yang baru tujuh bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Kota Batu ini.
Sementara itu, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Malang Raya, Renny Kartikawati menjelaskan jika ada Badan Usaha yang masih belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan maka akan ada sanksi mulai teguran tertulis dan denda oleh BPJS Kesehatan sesuai pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013.
“Selain itu juga ada sanksi berupa tidak diberikannya pelayanan publik tertentu oleh unit pelayanan publik dari pemerintah daerah atas permintaan BPJS Kesehatan,” ungkap Renny.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, di wilayah Malang Raya masih sekitar 1.800an badan usaha (BU) di wilayah Malang Raya yang belum mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sudah ada 40 BU di Malang Raya yang dikunjungi dan hingga saat ini masih tersisa 6 BU di wilayah kota Malang yang masih belum patuh untuk mengikutkan pekerjanya mrnjadi peserta BPJS Kesehatan. Peran Kejaksaan sangat diperlukan dalam hal kepatuhan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Hendry Wahjuni.