Kota Malang – Berdasarkan hasil temuan dari BPKP tahun 2017, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni menyampaikan temuan bahwa diketahui ada 10 orang anggota DPRD Kota Malang yang masih belum mengikutsertakan dirinya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, pihak BPJS Kesehatan mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak DPRD Kota Malang.
“Kami akan koordinasi dengan Sekwan (Sekretaris Dewan, red),” katanya yang dihubungi via ponsel.
Menurut Hendry Wahjuni, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan masyarakat wajib menajdi peserta BPJS kesehatan, sehingga begitu pula dengan anggota dewan. Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan ini juga diwajibkan bagi orang asing yang sudah bermukim di Indonesia minimal 6 bulan.
Sesuai pekerjaan, anggota dewan tersebut masuk kategori kelas 1 dimana besaran iurannya adalah 5% dari gaji pokok yang diterima tapi tidak semua ditanggung oleh peserta. Besaran 3% akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan yang 2% menjadi tanggungjawab peserta.
Menanggapi hal ini, Bambang Suharijadi selaku Sekwan DPRD Kota Malang mengatakan akan melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.
“Mungkin ada yang ikut asuransi yang lain, tapi saya cek dulu data pastinya,” katanya.
Alokasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan itu, menurut anggota DPRD Kota Malang Bambang Triyono telah dianggarkan.
“Asuransi memang sudah dianggarkan, tetapi sejak ada BPJS maka anggaran asuransi lainnya tidak ditanggung lagi,” terangnya.