Dinas Perhubungan Kota Malang Sidak Terminal Arjosari

banner 468x60

Kota Malang – Mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB hari ini, 40 orang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Malang dan petugas Terminal Arjosari memenuhi terminal Arjosari untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) armada kendaraan bus yang beroperasi di terminal Arjosari.

Bacaan Lainnya

Dari inspeksi yang dilakukan tersebut, didapatkan temuan adanya pelanggaran oleh beberapa bus yang beroperasi di Arjosari seperti pelanggaran atau penyimpangan trayek yang dimilikinya.

“Ada bus Kramatjati, Lorena dan satu lagi yang sedang antri mengangkut penumpang ternyata tiga bus tersebut tidak memiliki ijin trayek di Arjosari. Bus kramatjati, Lorena yang memiliki ijin beroperasional di Arjosari menuju Jakarta sedang dalam perjalanan, sementara yang ada di sini tadi ijin trayeknya Surabaya Jakarta,” ujar salah satu petugas yang enggan namanya ditulis.

Dari pengamatan dan informasi di lokasi, para petugas dari Dinas Perhubungan melakukan pengecekan mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, Surat ijin Mengemudi (SIM) pengemudi bus serta pengecekan kendaraan seperti rem, lampu hingga ketersediaan palu untuk memecahkan kaca.

“Pokoknya saya tidak mau kalau ada kendaraan (bus) yang tidak memenuhi persyaratan bisa beroperasi atau mengangkut penumpang. Kalau sampai tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilarang beroperasi hingga memenuhi syarat kelayakan beroperasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan kota Malang, Kusnadi yang memimpin inspeksi siang hari tadi.

Menurut Kusnadi, hal tersebut perlu dilakukan oleh pihaknya mengingat semuanya itu demi keselamatan penumpang, apalagi menjelang Lebaran yang berarti akan sangat tinggi tingkat kebutuhan angkutan oleh masyarakat untuk mudik.

“Selain bus nanti juga akan ada pemeriksaan bagi mikrolet ataupun kendaraan angkutan barang, akan kami lakukan dua kali dalam seminggu,” pungkas Kusnadi.

Hingga pukul 14.30 WIB siang tadi, petugas Dinas Perhubungan kota Malang telah menilang lima bus yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan