Kota Malang – Setelah divonis hukuman selama empat bulan lima belas hari akibat tindakan penipuan yang dilakukan, anggota DPRD kota Malang dari Partai Amanat Nasional (PAN) hari ini akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang.
Subur yang sudah ditunggu sejak pagi oleh istrinya yaitu Dian Lhycos Amelia dan pengacaranya Pakpahan Hartarto serta beberapa kader Partai Amanat Nasional kota Malang itu akhirnya baru bisa keluar dari Lapas sekitar pukul 11.15 WIB karena harus menunggu acara simulasi dari Lapas selesai terlebih dahulu.
Istri Subur Triono yaitu Dian Lhycos Amelia menyatakan rasa syukurnya atas bebasnya suaminya dari hukuman di Lapas hingga bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
“Alhamdulillah semua ada hikmahnya, semoga setelah ini bisa lebih baik lagi dari kemarin-kemarin,” ujar Dian.
Usai keluar dari Lapas, Subur Triono menuju ke lokasi wisata Wendit untuk mandi di Sendang Widodaren dengan alasan untuk membersihkan diri dan membuang sial.
“Jadi hari ini saudara Subur Triono sudah bisa bebas dari hukuman di Lapas Lowokwaru sehingga bisa berkumpul kembali bersama keluarga, apalagi ini momennya saat Hari Raya Idul Fitri,” ujar Pakpahan Hartarto, pengacara Subur Triono.
Pakpahan lebih lanjut menyatakan Subur Triono secra hukum masih resmi menjabat sebagai anggota DPRD kota Malang, sehingga setelah waktu libur cuti bersama selesai Subur Triono akan kembali beraktifitas sebagai anggota DPRD kota Malang kembali.
Video :