Kota Malang – Setelah beberapa waktu yang lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk memecat kadernya yaitu Subur Triono yang terjerat masalah hukum dan dinilai telah menimbulkan citra buruk bagi partai, sesaat lagi satu anggota DPRD asal partai berlambang matahari itu juga akan dipecat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ferry Ardha, Bendahara DPP PAN kota Malang yang menjelaskan bahwa anggota DPRD kota Malang yang akan dipecat oleh DPP PAN adalah Saiful Rusdi yang sebelumnya menolak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Saiful Rusdi dan Subur Triono sudah mengajukan gugatan di PN Jakarta, dimana untuk gugatan Saiful Rusdi saat ini sudah masuk tahapan pembacaan gugatan. DPP akan memecat Saiful Rusdi yang menolak di PAW juga karena telah menggugat keputusan DPP PAN,” ujar Ferry yang seharusnya menggantian Saiful Rusdi menjabat anggota DPRD kota Malang.
Saat ditanya apakah surat pemecatan Saiful Rusdi tersebut sudah turun dari DPP PAN ke pengurus DPD PAN kota Malang, Ferry menjelaskan bahwa surat tersebut masih belum turun dari DPP PAN.
Perlu dketahui, jika Saiful Rusdi jadi di PAW sebagai anggota DPRD kota Malang, maka Ferry Ardha akan menggantikan Saiful Rusdi sebagai anggota DPRD karena selisih perolehan suara yang kurang dari 10 suara saja. Dan jika Saiful Rusdi dipecat dan belum ada PAW, maka anggota DPRD kota Malang yang masih aktif hanya berjumlah dua orang saja yaitu Harun Prasojo dan Mohan Katelu. (A.Y)