ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Riandiana Kartika,SE., MM., menegaskan implementasi pelaksanaan isi Perda Kota Layak Anak (KLA) harus direalisasikan secara tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Made karena isu kesejahteraan anak sangatlah vital dalam pembangunan daerah.

“Intinya Perda KLA ini telah kami sepakati, dan merupakan kebijakan yang besar. Nanti lebih teknis ada di Peraturan Wali Kota (Perwal) dan akan kami perhatikan betul pelaksanaannya di lapangan,” papar Made usai penandatanganan kesepakatan pembahasan Ranperda KLA hari ini, Selasa (14/05/2024).

Made menambahkan, DPRD Kota Malang menginginkan agar Kota Malang benar-benar Layak Anak, sehingga dengan adanya Perda KLA tersebut maka alokasi anggaran dapat jelas dialokasikan dan berdasarkan regulasi Perda yang sudah ada. 

Made memandang pula bahwa perda ini bisa menjadi pegangan kuat jaminan perlindungan anak di Kota Malang, yang sifatnya kuat dan mengikat.

“Artinya ada anggaran besar dialokasikan, dan jaminan perlindungan terhadap anak juga jelas. Lalu semua perangkat daerah dapat terlibat di dalamnya. Bahkan secara teknis nanti lintas instansi juga dapat dilibatkan,” papar Ketua DPRD Kota Malang ini.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, SE., MM., menandatangani persetujuan Ranperda Kota Layak Anak Menjadi Peraturan Daerah Kota Layak Anak
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, SE., MM., menandatangani persetujuan Ranperda Kota Layak Anak Menjadi Peraturan Daerah Kota Layak Anak

Fasilitas ramah anak yang ada saat ini seperti yang dibahas sebelumnya soal taman-taman kota menurut Made akan menjadi perhatian khusus mengingat ruang publik untuk masyarakat juga harus disesuaikan ramah dengan anak.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan pihaknya memiliki target-target kerja untuk menjadilkan Kota Malang lebih layak dan ramah anak. 

“Ini menjadi tanggungjawab kami dan kami komitmen untuk mewujudkan. Terutama Perda ini juga sudah disepakati. Acuannya sudah jelas,” tegas Wahyu pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Pj Walikota dan Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) Kota Malang.

Disampaikannya segera setelah tahap ini dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur hal-hal lebih teknis dan disusun untuk dapat diimplementasikan dalam rencana aksi. Wahyu menegaskan hal-hal teknis yang salah satunya akan diatur seperti standarisasi Taman Kota yang ramah anak. 

“Salah satunya yang disampaikan soal taman kota. Nanti di Perwal akan diatur lebih teknis bagaiamana indikator taman layak anak itu termasuk hingga ke teknisnya seperti penerangannya. sistem pengawasannya, fasilitas apa yang harus ada dan difasilitasi dan lain-lain agar ramah anak,” tegas Wahyu.

Di sisi lain jaminan perlindungan pada anak juga menjadi konsen implementasi Perda KLA Kota Malang. Kasus-kasus kekerasan dan ekspolitasi anak yang masih terjadi di Kota Malang menjadi perhatian Pemkot Malang untuk ditekan jumlah kejadiannya. (A.Y)