Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Malang, Selasa (4/7) menurunkan dua banner besar yang dipasang di dua bando raksasa di jalan A. Yani dan jalan Letjen S. Parman kota Malang.
Penurunan banner bergambar Mantan Wali Kota Malang Peni Suprapto dengan lambang bintang emas dan bertuliskan ormas Red Army diakui oleh Kepala Satpol PP kota Malang akibat tidak berijin sesuai dengan informasi yang diterima dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BP2T) kota Malang.
“Penurunan ini merupakan kewenangan saya sesuai dengan peratran daerah (Perda) yang berlaku, dimana dua banner ini kami turunkan karena ada informasi dari masyarakat yang merasa resah karena dua banner ini tidak berijin,” ujar Priyadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Malang Kota, AKP Tri Susanto yang menyatakan pihaknya diajak berkordinasi terkait penurunan dua banner besar tersebut oleh satpol PP karena tidak berijin.
Penuruanan dua banner oleh Satpol PP kota Malang kali ini terasa cukup istimewa karena tidak seperti biasanya melibatkan unsur Polisi, TNI hingga Kesbangpol kota Malang. Santer beredar di lokasi penurunan banner tersebut, banner tersebut diturunkan karena diduga kuat dengan indikasi politis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Malang atau karena ada penyebutan Red Army yang diduga identik dengan sebutan pasukan pendukung atau pro dengan paham komunis.
Saat ditanya apakah pihak Satpol PP kota Malang sudah menghubungi Mantan Wali Kota Malang Peni Suparto sebagai pihak yang memiiki banner raksasa tersebut, Priyadi menyatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Peni Suparto meskipun melalui Komandan Kodim 0833 kota Malang Letkol (Arm) Aprianko Suseno.
“Sebenarnya mau diambil malam, tapi karena ditakutkan akan semakin menambah keresahan masyarakat maka kami ambil tindakan sekarang,” pungkas Priyadi.
Saksikan Video penurunan Banner Raksasa Red Army :
https://m.youtube.com/watch?v=uMBFNPri-vw